Connect with us

Lifestyle

Telat Bayar Premi Asuransi? Ini 3 Risiko yang Harus Anda Tanggung

Saat Anda terdaftar sebagai anggota asuransi, ini artinya Anda sudah menyepakati hak dan kewajiban yang Anda buat bersama pihak asuransi. Hal ini bertujuan supaya asuransi tersebut bisa Anda manfaatkan dengan maksimal dan prosesnya berjalan lancar. Salah satu kewajiban yang harus Anda patuhi adalah membayar premi alias iuran asuransi tepat waktu. Jangan sampai Anda telat bayar premi asuransi.

Memangnya kenapa kalau telat bayar premi asuransi?

1. Status kepesertaan akan ditangguhkan sementara

Membayar premi tepat waktu adalah kewajiban peserta asuransi yang paling penting. Bila Anda telat bayar premi, maka hal ini akan memengaruhi status kepesertaan Anda.

Pihak asuransi akan menghentikan status kepesertaan Anda untuk sementara waktu sampai Anda membayar premi atau iuran yang telah disepakati. Jika status kepesertaan Anda tidak aktif, maka ini artinya Anda tidak bisa menggunakan asuransi tersebut alias klaim akan ditolak.

Advertisement

Hal ini juga berlaku bagi Anda yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dari BPJS Kesehatan. Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 28 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan, jika peserta BPJS telat bayar premi alias iuran BPJS selama satu bulan, maka penjaminan kepada peserta akan dihentikan untuk sementara waktu.

Penjaminan ini akan kembali aktif setelah Anda melunasi semua tunggakan dan membayar iuran tepat waktu. Setelah itu, Anda baru bisa kembali memanfaatkan pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS sesuai dengan peraturan yang berlaku.

2. Denda

persiapan opname

Bagi Anda yang suka telat bayar premi asuransi, hati-hati Anda bisa terkena denda. Ini termasuk juga bagi Anda yang terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan.

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 28 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan, batas maksimal telat bayar premi asuransi adalah 30 hari. Tenang saja, Anda tidak akan dikenakan denda saat melunasi tagihan iuran BPJS tersebut.

Advertisement

Akan tetapi, setelah Anda melunasi tunggakan, Anda tidak bisa menggunakan kartu BPJS untuk pelayanan rawat inap 45 hari setelah kartu BPJS kembali aktif. Jika dalam rentang waktu 45 hari Anda membutuhkan pelayanan rawat inap yang dijamin BPJS Kesehatan, maka Anda akan dikenakan denda sebesar 2,5 persen dari total biaya dan dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.

Contohnya begini: Anda terdaftar sebagai peserta BPJS perorangan kelas I dan telat bayar iuran selama 3 bulan. Kemudian, Anda harus dirawat inap dengan total biaya 20 juta rupiah. Maka, Anda akan dikenakan denda 2,5 persen dari total tunggakan, sehingga jumlah denda yang harus Anda bayarkan adalah sebesar 1,5 juta rupiah.

Sebagai solusinya, sebaiknya tunggu dulu 45 hari sejak kartu BPJS Kesehatan Anda aktif kembali. Dengan begitu, Anda bisa memanfaatkan pelayanan rawat inap dengan lancar tanpa dibebani denda.

3. Status kepesertaan diblokir

memilih dan membuat asuransi kesehatan

Bila Anda terus menerus telat bayar premi dan tak kunjung membayarnya, maka kemungkinan terburuknya adalah status kepesertaan Anda akan dinonaktifkan. Maksudnya Anda sudah tidak bisa lagi memanfaatkan asuransi yang Anda miliki di pelayanan kesehatan mana pun.

Advertisement

Berdasarkan ketentuan polis standar pada Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), pembayaran premi alias iuran asuransi harus sudah dibayar lunas dalam waktu 30 hari. Bila melebihi waktu tersebut dan biayanya terus menunggak selama kurun waktu tertentu, maka status kepesertaan Anda otomatis akan batal dengan sendirinya.

Akibatnya, Anda harus membuat asuransi lagi dari awal dan mematuhi kewajiban yang telah disepakati bersama pihak asuransi. Agar hal ini tidak terjadi, pastikan Anda selalu membayar premi tepat waktu, ya!

Kabartangsel.com

Source

Advertisement
Sport6 hari ago

League Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Langsung ke Perempat Final

Sport6 hari ago

Pembagian Grup League Cup I.League 2026/2027

Sport6 hari ago

Hasil Drawing League Cup 2026/2027

Sport6 hari ago

38 Peserta League Cup 2026/27

Nasional6 hari ago

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima

Logo HUT ke-18 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Tahun 2026
Pemerintahan7 hari ago

Karya Syifa Nabilah Azhari Jadi Pemenang Sayembara Logo HUT ke-18 Tangsel

Sport1 minggu ago

Ranking FIFA Timnas Indonesia Terbaru Usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Sport1 minggu ago

FIFA ASEAN Cup 2026 Final Indonesia vs Thailand: Indonesia Juara, Menang Adu Penalti 4-2

Sport1 minggu ago

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Garuda Menang 4-2

Sport1 minggu ago

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Sport1 minggu ago

Hasil Indonesia vs Thailand Berakhir Adu Penalti, Skor 2-2 hingga Extra Time

Pemerintahan1 minggu ago

Dinkes Tangsel Imbau Warga Waspadai Influenza A, Kenali Gejala dan Cegah Penularan

Pemerintahan1 minggu ago

Sampah Plastik Ditukar Bibit Tanaman, DLH Tangsel Dorong Kebiasaan Pilah Sampah

Pemerintahan1 minggu ago

Benyamin Davnie Sambangi CFD BSD, Warga Berolahraga hingga Berburu Kuliner UMKM

Tangerang Selatan1 minggu ago

Raker Karang Taruna Tangsel, Pilar Saga Ichsan: Program Harus Tepat Sasaran

Pemerintahan1 minggu ago

Program Bantuan Jaminan Sosial BAZNAS Diluncurkan, Pilar Saga Ichsan Dorong Perlindungan Pekerja Rentan Tangsel Menuju Kemandirian Ekonomi

Nasional1 minggu ago

Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti

Nasional1 minggu ago

Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten

Nasional1 minggu ago

Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI

Nasional2 minggu ago

Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya

Nasional2 minggu ago

Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya

Sport2 minggu ago

Jadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final

Nasional2 minggu ago

G30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia

Sport2 minggu ago

Jadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026

Sport2 minggu ago

Hasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?

Bisnis2 minggu ago

Bogasari Baking Center Latih Puluhan UKM

Bisnis2 minggu ago

Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 6,51 Persen, Fi Asia Indonesia 2026 Dorong Inovasi dan Kolaborasi

Sport2 minggu ago

Timnas Indonesia ke Final FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Hajar Bangladesh 9-2

Bisnis2 minggu ago

Bogasari Gelar Edukasi Cegah Stunting

Sport2 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026-27 Pekan ke-4: 9-11 Oktober

Bisnis2 minggu ago

Bank IBK Indonesia Gelar Aksi Konservasi Tanam Mangrove

Bisnis2 minggu ago

Otomatisasi Klaim Asuransi dengan AI untuk Mendorong Layanan Lebih Cepat dan Efisien

Bisnis2 minggu ago

Kapasitas Pelabuhan Naik, Simpul Logistik Darat Perlu Diperkuat

Bisnis3 minggu ago

Transformasi Digital Perseroda PITS, SIPITS Mobile Raih Radar Banten Award 2026

Bisnis2 minggu ago

Payfazz Luncurkan EDC Mini

Nasional2 minggu ago

Profil dan Biografi Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Kapolri Pilihan Prabowo

Nasional2 minggu ago

Susunan Pengurus PBNU 2026-2031: Rais Aam KH Miftachul Akhyar, Ketua Umum Gus Kikin, Sekjen Gudfan Arif

Bisnis2 minggu ago

Saatnya Generasi Muda Berinvestasi Lebih Mindful

Nasional2 minggu ago

Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri

Sport3 minggu ago

Daftar Sanksi Komdis PSSI Kompetisi BRI Super League dan Pegadaian Championship 2026/27, Hasil Sidang 8–16 September

Populer