Lifestyle
Telat Bayar Premi Asuransi? Ini 3 Risiko yang Harus Anda Tanggung

Saat Anda terdaftar sebagai anggota asuransi, ini artinya Anda sudah menyepakati hak dan kewajiban yang Anda buat bersama pihak asuransi. Hal ini bertujuan supaya asuransi tersebut bisa Anda manfaatkan dengan maksimal dan prosesnya berjalan lancar. Salah satu kewajiban yang harus Anda patuhi adalah membayar premi alias iuran asuransi tepat waktu. Jangan sampai Anda telat bayar premi asuransi.
Memangnya kenapa kalau telat bayar premi asuransi?
1. Status kepesertaan akan ditangguhkan sementara
Membayar premi tepat waktu adalah kewajiban peserta asuransi yang paling penting. Bila Anda telat bayar premi, maka hal ini akan memengaruhi status kepesertaan Anda.
Pihak asuransi akan menghentikan status kepesertaan Anda untuk sementara waktu sampai Anda membayar premi atau iuran yang telah disepakati. Jika status kepesertaan Anda tidak aktif, maka ini artinya Anda tidak bisa menggunakan asuransi tersebut alias klaim akan ditolak.
Hal ini juga berlaku bagi Anda yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dari BPJS Kesehatan. Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 28 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan, jika peserta BPJS telat bayar premi alias iuran BPJS selama satu bulan, maka penjaminan kepada peserta akan dihentikan untuk sementara waktu.
Penjaminan ini akan kembali aktif setelah Anda melunasi semua tunggakan dan membayar iuran tepat waktu. Setelah itu, Anda baru bisa kembali memanfaatkan pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Denda

Bagi Anda yang suka telat bayar premi asuransi, hati-hati Anda bisa terkena denda. Ini termasuk juga bagi Anda yang terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan.
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 28 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan, batas maksimal telat bayar premi asuransi adalah 30 hari. Tenang saja, Anda tidak akan dikenakan denda saat melunasi tagihan iuran BPJS tersebut.
Akan tetapi, setelah Anda melunasi tunggakan, Anda tidak bisa menggunakan kartu BPJS untuk pelayanan rawat inap 45 hari setelah kartu BPJS kembali aktif. Jika dalam rentang waktu 45 hari Anda membutuhkan pelayanan rawat inap yang dijamin BPJS Kesehatan, maka Anda akan dikenakan denda sebesar 2,5 persen dari total biaya dan dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.
Contohnya begini: Anda terdaftar sebagai peserta BPJS perorangan kelas I dan telat bayar iuran selama 3 bulan. Kemudian, Anda harus dirawat inap dengan total biaya 20 juta rupiah. Maka, Anda akan dikenakan denda 2,5 persen dari total tunggakan, sehingga jumlah denda yang harus Anda bayarkan adalah sebesar 1,5 juta rupiah.
Sebagai solusinya, sebaiknya tunggu dulu 45 hari sejak kartu BPJS Kesehatan Anda aktif kembali. Dengan begitu, Anda bisa memanfaatkan pelayanan rawat inap dengan lancar tanpa dibebani denda.
3. Status kepesertaan diblokir

Bila Anda terus menerus telat bayar premi dan tak kunjung membayarnya, maka kemungkinan terburuknya adalah status kepesertaan Anda akan dinonaktifkan. Maksudnya Anda sudah tidak bisa lagi memanfaatkan asuransi yang Anda miliki di pelayanan kesehatan mana pun.
Berdasarkan ketentuan polis standar pada Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), pembayaran premi alias iuran asuransi harus sudah dibayar lunas dalam waktu 30 hari. Bila melebihi waktu tersebut dan biayanya terus menunggak selama kurun waktu tertentu, maka status kepesertaan Anda otomatis akan batal dengan sendirinya.
Akibatnya, Anda harus membuat asuransi lagi dari awal dan mematuhi kewajiban yang telah disepakati bersama pihak asuransi. Agar hal ini tidak terjadi, pastikan Anda selalu membayar premi tepat waktu, ya!
Kabartangsel.com
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27, Sabtu 5 September: Persik Kediri vs Dewa United, PSIM Yogyakarta vs Persita, Bhayangkara FC vs Persebaya, dan Borneo FC Samarinda vs Persija Jakarta
Sport2 minggu agoPSIM Yogyakarta vs Persita Tangerang: Pendekar Cisadane Punya Rekor Apik di Bantul
Banten1 minggu ago40 Guru Madrasah Dapat Beasiswa S1, STAI Syekh Manshur Apresiasi Program Madrasah Gemilang
Sport2 hari agoJadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2
Sport2 hari agoJadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
Nasional6 hari agoPurbaya Yudhi Sadewa Dicopot Presiden Prabowo, Prof Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan
Sport2 hari agoDaftar 14 Tim Peserta FIFA ASEAN Cup 2026
Nasional4 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Berikan Selamat kepada Suahasil Nazara atas Amanah Baru yang Diembannya








































