Lifestyle
Telat Bayar Premi Asuransi? Ini 3 Risiko yang Harus Anda Tanggung

Saat Anda terdaftar sebagai anggota asuransi, ini artinya Anda sudah menyepakati hak dan kewajiban yang Anda buat bersama pihak asuransi. Hal ini bertujuan supaya asuransi tersebut bisa Anda manfaatkan dengan maksimal dan prosesnya berjalan lancar. Salah satu kewajiban yang harus Anda patuhi adalah membayar premi alias iuran asuransi tepat waktu. Jangan sampai Anda telat bayar premi asuransi.
Memangnya kenapa kalau telat bayar premi asuransi?
1. Status kepesertaan akan ditangguhkan sementara
Membayar premi tepat waktu adalah kewajiban peserta asuransi yang paling penting. Bila Anda telat bayar premi, maka hal ini akan memengaruhi status kepesertaan Anda.
Pihak asuransi akan menghentikan status kepesertaan Anda untuk sementara waktu sampai Anda membayar premi atau iuran yang telah disepakati. Jika status kepesertaan Anda tidak aktif, maka ini artinya Anda tidak bisa menggunakan asuransi tersebut alias klaim akan ditolak.
Hal ini juga berlaku bagi Anda yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dari BPJS Kesehatan. Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 28 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan, jika peserta BPJS telat bayar premi alias iuran BPJS selama satu bulan, maka penjaminan kepada peserta akan dihentikan untuk sementara waktu.
Penjaminan ini akan kembali aktif setelah Anda melunasi semua tunggakan dan membayar iuran tepat waktu. Setelah itu, Anda baru bisa kembali memanfaatkan pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Denda

Bagi Anda yang suka telat bayar premi asuransi, hati-hati Anda bisa terkena denda. Ini termasuk juga bagi Anda yang terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan.
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 28 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan, batas maksimal telat bayar premi asuransi adalah 30 hari. Tenang saja, Anda tidak akan dikenakan denda saat melunasi tagihan iuran BPJS tersebut.
Akan tetapi, setelah Anda melunasi tunggakan, Anda tidak bisa menggunakan kartu BPJS untuk pelayanan rawat inap 45 hari setelah kartu BPJS kembali aktif. Jika dalam rentang waktu 45 hari Anda membutuhkan pelayanan rawat inap yang dijamin BPJS Kesehatan, maka Anda akan dikenakan denda sebesar 2,5 persen dari total biaya dan dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.
Contohnya begini: Anda terdaftar sebagai peserta BPJS perorangan kelas I dan telat bayar iuran selama 3 bulan. Kemudian, Anda harus dirawat inap dengan total biaya 20 juta rupiah. Maka, Anda akan dikenakan denda 2,5 persen dari total tunggakan, sehingga jumlah denda yang harus Anda bayarkan adalah sebesar 1,5 juta rupiah.
Sebagai solusinya, sebaiknya tunggu dulu 45 hari sejak kartu BPJS Kesehatan Anda aktif kembali. Dengan begitu, Anda bisa memanfaatkan pelayanan rawat inap dengan lancar tanpa dibebani denda.
3. Status kepesertaan diblokir

Bila Anda terus menerus telat bayar premi dan tak kunjung membayarnya, maka kemungkinan terburuknya adalah status kepesertaan Anda akan dinonaktifkan. Maksudnya Anda sudah tidak bisa lagi memanfaatkan asuransi yang Anda miliki di pelayanan kesehatan mana pun.
Berdasarkan ketentuan polis standar pada Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), pembayaran premi alias iuran asuransi harus sudah dibayar lunas dalam waktu 30 hari. Bila melebihi waktu tersebut dan biayanya terus menunggak selama kurun waktu tertentu, maka status kepesertaan Anda otomatis akan batal dengan sendirinya.
Akibatnya, Anda harus membuat asuransi lagi dari awal dan mematuhi kewajiban yang telah disepakati bersama pihak asuransi. Agar hal ini tidak terjadi, pastikan Anda selalu membayar premi tepat waktu, ya!
Kabartangsel.com
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026: Belanda vs Swedia, Jerman vs Pantai Gading, Ekuador vs Curacao, Tunisia vs Jepang, dan Spanyol vs Arab Saudi
Bisnis3 minggu agoPLN Luncurkan Circular Waste Initiative di Ragunan
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Senin 22 Juni: Belgia vs Iran, Uruguay vs Cape Verde, Selandia Baru vs Mesir, Argentina vs Austria
Bisnis4 minggu agoDorong Operasional Logistik yang Ramah Lingkungan, Modena Group Beralih ke Kendaraan EV
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Alokasikan Bantuan Pendidikan Rp1,8 Juta per Siswa untuk 94 SMP Swasta pada Tahun Ajaran 2026/2027
Bisnis4 minggu agoEvolusi Mie Sedaap: Dari Brand Mi Instan Menjadi Platform Kreativitas dan Pengalaman Generasi Muda
Pemerintahan4 minggu agoCegah Kekerasan Sejak Dini, Pemkot Tangsel Edukasi Masyarakat soal Kesehatan Mental
Tangsel2 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
























