Banten
Terima Keluhan FSPKEP, Komisi V DPRD Banten Usahakan Hak-Hak Tertunda Bisa Ditindaklanjuti

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten menerima audiensi dari Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (FSPKEP) Provinsi Banten di Ruang Rapat Komisi V DPRD Provinsi Banten, Kamis (15/09/2022).
Turut hadir dalam audiensi ini Sekretaris Komisi V H. Dede Rohana Putra,SE.,M.Si., anggota Komisi V H. Umar Bin Barmawi,ST.,MM., dan H. Anda Suhanda,SE.
Di tempat yang sama, hadir pula Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Ruli Riatno, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Banten, dan Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Banten Wilayah Kabupaten Serang, Pandeglang, dan Lebak.
Adapun audiensi ini membahas mengenai penanganan penyelesaian laporan pengaduan kepada Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Banten tentang permasalahan yang terkait di PT. Dharma Medipro dimana laporan tersebut sejak Tanggal 01 Juni 2021 hingga sekarang belum mendapat kejelasan.
Permasalahan tersebut diantaranya adalah pembayaran gaji yang belum terbayarkan penuh, pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, pembayaran uang cuti besar, pembayaran sisa Tunjangan Hari Raya, hingga pembayaran tunjangan akhir tahun yang tidak dibayarkan oleh perusahaan.
Kamal Amrullah selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah FSPKEP Provinsi Banten menjelaskan bahwa maksud dan tujuannya datang ke Komisi V DPRD Banten adalah untuk meminta kejelasan penyelesaian dari permasalahan tersebut.

“Kami meminta hearing karena permasalahan ini harus ada penyelesaian yang jelas, kami harap permasalahan ini dapat dijembatani oleh Komisi V DPRD dan kami berharap permohonan kami dapat ditindaklanjuti yaitu penetapan hak-hak yang belum dibayarkan dan tindak lanjut kasus pidana terkait BPJS ketenagakerjaan,” tuturnya.
Di samping itu, Tri Budi selaku Pengawas Ketenagakerjaan menerangkan bahwa pihaknya mengaku benar adanya pengaduan tersebut dan telah menindaklanjuti pengaduan tersebut hingga ke tahap gelar kasus yang dilakukan oleh Disnakertrans Provinsi Banten.
“Kami sudah gelar kasus dan kami tindak lanjuti, kami akan lakukan pembahasan terlebih dahulu, baru setelah itu kami akan ekspose kasus,” ucapnya.
Menanggapi audiensi ini, anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten Umar Bin Barmawi mengatakan bahwa kasus ini harus segera diselesaikan dan mendapatkan solusi terbaik.

“Kasus ini harus segera mendapatkan solusi terbaik dari disnaker untuk serikat pekerja, Komisi V DPRD pun akan ikut mendorong penyelesaian kasus ini agar dapat menghasilkan win-win solution,” ucapnya.
Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten Dede Rohana Putra berharap permasalahan ini dapat membuahkan hasil yang diinginkan.
“Hasil rapat ini perlu kita lanjuti, kami akan diskusikan ini secara internal, kami komisi V siap mengawal aspirasi yang telah disampaikan, mudah-mudahan ini dapat membuahkan hasil yang diinginkan,” ujarnya.
Pemerintahan6 hari agoBenyamin Davnie: Target Kita, Tangsel Juara Umum Porprov Banten 2026
Sport5 hari agoHasil Persib Bandung vs Persita Tangerang 1-0
Pemberitahuan4 hari agoPendaftaran Calon Paskibraka Kota Tangsel Tahun 2026
Nasional5 hari agoRevisi UU Penyiaran Dinilai Berpotensi Hambat Pertumbuhan Ekonomi Digital
Bisnis1 hari agoBRI Life Gelar “The Board’s Charity Engagement”
Pemerintahan4 hari agoJam kerja ASN Kota Tangsel Selama Ramadan 1447 Hijriah/2026
Bisnis3 hari agoInterSystems Sabet Empat Penghargaan Global Best in KLAS 2026 untuk Asia, Oseania, dan Eropa
Bisnis2 hari agoMie Porang Dietmeal Viral, Inovasi Rendah Kalori yang Tembus Pasar Ekspor Qatar



















