Hukum
Terlibat Jaringan Narkotika Malaysia, Ini Wajah Kakak Beradik Yang Diciduk

Kabartangsel.com- Perang terhadap narkoba terus digulirkan. Kali ini, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri menangkap dua tersangka kakak beradik pengedar narkotika yang tergabung dalam jaringan Malaysia.
Kedua tersangka kakak beradik tersebut yakni RM Alias IY (39) dan AS (38), kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri Brigadir Jenderal Eko Daniyanto, Ditangkap di tempat yang berbeda karena terbukti terlibat aktif jaringan narkotika Malaysia yang siap diedarkan di Indonesia.
“RM alias IY kami tangkap pada Minggu (27/2/2019) di kediamannya di Tanjung Balai Sumatera Utara. Dirinya mengakui, telah mengendalikan pengangkutan atau pengambilan shabu, ecstasy, H-5 dari tengah laut di perairan Labuhan Batu,” ujar Eko kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (4/2/2019).
Dilanjutkan oleh Eko, tersangka RM alias IY menugaskan adiknya yang juga tersangka AS beserta temannya yang kini masih buron, dalam rangka penjemputan barang narkoba tersebut di tengah laut.

“Tersangka AS sendiri ditangkap apparat pada Selasa (29/2/2019) di dalam mobil bus PO Chandra tepatnya depan polsek Kualuh Hulu Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara,” rinci Eko.
Eko menjelaskan, kedua tersangka memiliki peranan berbeda beda. Untuk tersangka RM alias IY kata Eko, sebagai penyedia atau pemilik kapal yang dipakai untuk mengangkut narkoba dan menentukan titik koordinat pertemuan kapal serta menentukan penyimpanan narkoba jaringan dari Malaysia tersebut.
Peran adiknya sendiri, AS yakni menjemput barang narkoba tersebut di tengah laut dan membawanya ke daratan Sumatera lalu menguburnya di dalam lumpur untuk mengelabui petugas.
Eko menambahkan, tersangka mengakui barang narkoba tersebut didapat dari warga negara Malaysia yang kini juga masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Barang bukti saat ini telah disita pihak Kepolisian antara lain, Shabu sebanyak 50 kilogram, 15 ribu butir pil ecstasy dan narkotika jenis H-5 serta empat buah HP berbagai merk.
Ditegaskan oleh Eko, saat ini Mabes Polri sendiri sedang bekerjasama dengan Polisi Diraja Malaysia untuk mengungkap jaringan Narkoba yang didapat dari warganya.
Hal yang patut diwaspadai dan modus para sindikat narkoba, kata Eko banyak cara yang digunakan.
Salah satu hal yang dilakukan adalah ingin mengelabui pihak petugas dan endusan warga, sehingga barang narkoba jaringan Malaysia tersebut begitu dijemput dan didapat oleh para tersangka langsung dibawa ke tempat yang dianggap angker.
“Mereka ingin mengelabui petugas, dengan menyimpan narkobanya di tepi pantai Tanjung Parapat yang dikenal angker di Sumatera Utara. Mereka rencana siap edarkan barang haram tersebut di wilayah se Sumatera Utara,” jelasnya.
Para tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (2) juncto pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup. (FJR/WS-02)
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026: Belanda vs Swedia, Jerman vs Pantai Gading, Ekuador vs Curacao, Tunisia vs Jepang, dan Spanyol vs Arab Saudi
Pemerintahan4 minggu agoSekda Bambang Noertjahjo Ingatkan ASN Tangsel Jaga Integritas dan Profesionalisme
Bisnis3 minggu agoPLN Luncurkan Circular Waste Initiative di Ragunan
Sport3 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Senin 22 Juni: Belgia vs Iran, Uruguay vs Cape Verde, Selandia Baru vs Mesir, Argentina vs Austria
Bisnis3 minggu agoDorong Operasional Logistik yang Ramah Lingkungan, Modena Group Beralih ke Kendaraan EV
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Alokasikan Bantuan Pendidikan Rp1,8 Juta per Siswa untuk 94 SMP Swasta pada Tahun Ajaran 2026/2027
Bisnis3 minggu agoEvolusi Mie Sedaap: Dari Brand Mi Instan Menjadi Platform Kreativitas dan Pengalaman Generasi Muda
Pemerintahan4 minggu agoCegah Kekerasan Sejak Dini, Pemkot Tangsel Edukasi Masyarakat soal Kesehatan Mental

























