Hukum
Terlibat Jaringan Narkotika Malaysia, Ini Wajah Kakak Beradik Yang Diciduk

Kabartangsel.com- Perang terhadap narkoba terus digulirkan. Kali ini, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri menangkap dua tersangka kakak beradik pengedar narkotika yang tergabung dalam jaringan Malaysia.
Kedua tersangka kakak beradik tersebut yakni RM Alias IY (39) dan AS (38), kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri Brigadir Jenderal Eko Daniyanto, Ditangkap di tempat yang berbeda karena terbukti terlibat aktif jaringan narkotika Malaysia yang siap diedarkan di Indonesia.
“RM alias IY kami tangkap pada Minggu (27/2/2019) di kediamannya di Tanjung Balai Sumatera Utara. Dirinya mengakui, telah mengendalikan pengangkutan atau pengambilan shabu, ecstasy, H-5 dari tengah laut di perairan Labuhan Batu,” ujar Eko kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (4/2/2019).
Dilanjutkan oleh Eko, tersangka RM alias IY menugaskan adiknya yang juga tersangka AS beserta temannya yang kini masih buron, dalam rangka penjemputan barang narkoba tersebut di tengah laut.

“Tersangka AS sendiri ditangkap apparat pada Selasa (29/2/2019) di dalam mobil bus PO Chandra tepatnya depan polsek Kualuh Hulu Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara,” rinci Eko.
Eko menjelaskan, kedua tersangka memiliki peranan berbeda beda. Untuk tersangka RM alias IY kata Eko, sebagai penyedia atau pemilik kapal yang dipakai untuk mengangkut narkoba dan menentukan titik koordinat pertemuan kapal serta menentukan penyimpanan narkoba jaringan dari Malaysia tersebut.
Peran adiknya sendiri, AS yakni menjemput barang narkoba tersebut di tengah laut dan membawanya ke daratan Sumatera lalu menguburnya di dalam lumpur untuk mengelabui petugas.
Eko menambahkan, tersangka mengakui barang narkoba tersebut didapat dari warga negara Malaysia yang kini juga masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Barang bukti saat ini telah disita pihak Kepolisian antara lain, Shabu sebanyak 50 kilogram, 15 ribu butir pil ecstasy dan narkotika jenis H-5 serta empat buah HP berbagai merk.
Ditegaskan oleh Eko, saat ini Mabes Polri sendiri sedang bekerjasama dengan Polisi Diraja Malaysia untuk mengungkap jaringan Narkoba yang didapat dari warganya.
Hal yang patut diwaspadai dan modus para sindikat narkoba, kata Eko banyak cara yang digunakan.
Salah satu hal yang dilakukan adalah ingin mengelabui pihak petugas dan endusan warga, sehingga barang narkoba jaringan Malaysia tersebut begitu dijemput dan didapat oleh para tersangka langsung dibawa ke tempat yang dianggap angker.
“Mereka ingin mengelabui petugas, dengan menyimpan narkobanya di tepi pantai Tanjung Parapat yang dikenal angker di Sumatera Utara. Mereka rencana siap edarkan barang haram tersebut di wilayah se Sumatera Utara,” jelasnya.
Para tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (2) juncto pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup. (FJR/WS-02)
Pemerintahan7 hari agoDorong Pelayanan Prima, Benyamin Davnie Tegaskan Integritas ASN dan Tinjau Gedung Baru Disdukcapil–Bapenda Tangsel
Nasional6 hari agoMenhan Sjafrie Sjamsoeddin Hadiri Ratas yang Dipimpin Presiden, Bahas Giant Sea Wall Nasional
Banten7 hari agoHasil Dewa United Banten vs Persib Bandung 2-2
Bisnis6 hari agoBeanStar Coffee Resmikan Gerai ke-3 di Gandaria City Mall
Bisnis6 hari agoPALMEX Jakarta 2026 Digelar 6-7 Mei
Bisnis6 hari agoEufy Rilis Pompa ASI Handsfree Berteknologi HeatFlow™
Banten6 hari agoTuntut Evaluasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD Banten, Subhan Setiabudi Terima Massa Aksi
Banten6 hari agoH. Oong Syahroni Dukung Gerakan Tanam Jagung, Perkuat Ketahanan Pangan Banten


























