Kota Tangerang
Tidak Kantongi Surat Rekomendasi Survey, Direktur Bee Plus Dipanggil Kesbang
Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesabng Linmas) Kota Tangerang memanggil lembaga survey Bee-Plus untuk mengklarifikasi kegiatan survey popularitas dan elektabilitas calon Wali Kota Tangerang periode 2013-2018 beberapa waktu lalu. Survey Bee-Plus dinilai tidak memenuhi ketentuan.
Kasi Kesbang Kesbanglinmas Kota Tangerang Syahrial mengatakan, pihaknya mengundang lembaga survey Bee-Plus guna mempertanyakan administrasi kegiatan survey Cawalkot Tangerang. Menurutnya, setiap lembaga yang melakukan survey harus meminta surat rekomendasi dari Kesabanglinmas.
“Hal ini merujuk pada Permendagri no 64/2011 tentang pedoman penerbitan rekomendasi penelitian, dimana dalam Pasal 2 ayat 2 dikatakan bahwa dalam melakukan penelitian, peneliti harus mendapat surat rekomendasi penelitian,” ujarnya, Selasa (4/12).
Dari hasil klarifikasi terhadap Direktur Eksekutif Bee-Plus Jahrudin Arsyad di Kantor Kesbanglinmas diketahui bahwa lembaga survey tersebut belum memiliki surat rekomendasi. “Survei tersebut belum memenuhi ketentuan Peremdagri. Untuk itu, kita minta agar survey yang akan dilakukan Bee-Plus selanjutnya untuk dihentikan dulu, sebelum adanya surat rekomendasi,” tukas Syahrial.
Dia menjelaskan, meski surat rekomendasi itu tidak wajib, hal ini untuk pengendalian dan tertib administrasi. Pasalnya, survey yang berkaitan dengan politik itu sangat rentan gesekan di lapangan. Jika tidak ada rekomendasi dan suatu ketika terjadi kericuhan akibat survey tersebut, pihak lembaga survey akan ditindak oleh pihak kepolisian.
“Jadi sekalian kita mengajak lembaga-lembaga lain yang ingin melakukan penelitian di Kota Tangerang untuk mengurus surat rekomendasi dulu. Surat ini gratis dan dipastikan bisa selesai dalam sehari, jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak mengurusnya,” papar Syahrial.
Direktur Eksekutif Bee-Plus, Jahrudin Arsyad mengatakan, pihaknya tidak akan menghentikan survey, termasuk survey opinion leaders 100 tokoh Ormas dan LSM di Kota Tangerang yang sedang dilakukannya saat ini. Menurutnya, surat rekomendasi itu sifatnya tidak wajib. “Kami mengacu pada UU no 18/2002, jadi kita bebas melakukan kapan saja. Peraturan ini lebih tinggi dasar hukumnya,” ujarnya.
Jahrudin menilai, pemanggilan terhadapnya merupakan bentuk intervensi dari Pemerintah Kota Tangerang. Menurutnya, survey Cawalkot Tangerang itu dilakukan dengan dana sendiri, bukan dari pemerintah. “Tim saya menilai ini bagian dari intervensi. Jadi kami tetap akan melakukan penelitian,” paparnya.(tangselraya/kt)
Pemerintahan6 hari agoPra-Musrenbang Tematik, Tangsel Matangkan Strategi Penurunan Stunting
Pemerintahan6 hari agoLibatkan 134 Organisasi Kepemudaan di Pra Musrenbang, Pemkot Tangsel Dorong Pemuda Jadi Motor Pembangunan
Nasional5 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Kunjungi NTT dan Sulut
Bisnis5 hari agoDaikin Perpanjang Garansi AC hingga 5 Tahun, Berlaku untuk Nusantara Prestige dan SkyA
Sport6 hari agoPERSIB Bandung Kalahkan Semen Padang 2-0, Ramon Tanque Borong Gol dan Teja Paku Alam Catat Clean Sheet ke-16
Pemerintahan5 hari agoPemkot Tangsel Ajak Warga Sukseskan ORI Campak Serentak, Sasar 109 Ribu Anak
Bisnis5 hari agoDari Tari Saman hingga Barongsai, Pesta Budaya Rakyat Paramount Gading Serpong Pikat Ribuan Pengunjung
Bisnis5 hari agoTownship Jadi Tren Hunian Modern, Solusi Hidup Praktis di Tengah Mobilitas Tinggi






















