Kota Tangerang
Tidak Kantongi Surat Rekomendasi Survey, Direktur Bee Plus Dipanggil Kesbang
Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesabng Linmas) Kota Tangerang memanggil lembaga survey Bee-Plus untuk mengklarifikasi kegiatan survey popularitas dan elektabilitas calon Wali Kota Tangerang periode 2013-2018 beberapa waktu lalu. Survey Bee-Plus dinilai tidak memenuhi ketentuan.
Kasi Kesbang Kesbanglinmas Kota Tangerang Syahrial mengatakan, pihaknya mengundang lembaga survey Bee-Plus guna mempertanyakan administrasi kegiatan survey Cawalkot Tangerang. Menurutnya, setiap lembaga yang melakukan survey harus meminta surat rekomendasi dari Kesabanglinmas.
“Hal ini merujuk pada Permendagri no 64/2011 tentang pedoman penerbitan rekomendasi penelitian, dimana dalam Pasal 2 ayat 2 dikatakan bahwa dalam melakukan penelitian, peneliti harus mendapat surat rekomendasi penelitian,” ujarnya, Selasa (4/12).
Dari hasil klarifikasi terhadap Direktur Eksekutif Bee-Plus Jahrudin Arsyad di Kantor Kesbanglinmas diketahui bahwa lembaga survey tersebut belum memiliki surat rekomendasi. “Survei tersebut belum memenuhi ketentuan Peremdagri. Untuk itu, kita minta agar survey yang akan dilakukan Bee-Plus selanjutnya untuk dihentikan dulu, sebelum adanya surat rekomendasi,” tukas Syahrial.
Dia menjelaskan, meski surat rekomendasi itu tidak wajib, hal ini untuk pengendalian dan tertib administrasi. Pasalnya, survey yang berkaitan dengan politik itu sangat rentan gesekan di lapangan. Jika tidak ada rekomendasi dan suatu ketika terjadi kericuhan akibat survey tersebut, pihak lembaga survey akan ditindak oleh pihak kepolisian.
“Jadi sekalian kita mengajak lembaga-lembaga lain yang ingin melakukan penelitian di Kota Tangerang untuk mengurus surat rekomendasi dulu. Surat ini gratis dan dipastikan bisa selesai dalam sehari, jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak mengurusnya,” papar Syahrial.
Direktur Eksekutif Bee-Plus, Jahrudin Arsyad mengatakan, pihaknya tidak akan menghentikan survey, termasuk survey opinion leaders 100 tokoh Ormas dan LSM di Kota Tangerang yang sedang dilakukannya saat ini. Menurutnya, surat rekomendasi itu sifatnya tidak wajib. “Kami mengacu pada UU no 18/2002, jadi kita bebas melakukan kapan saja. Peraturan ini lebih tinggi dasar hukumnya,” ujarnya.
Jahrudin menilai, pemanggilan terhadapnya merupakan bentuk intervensi dari Pemerintah Kota Tangerang. Menurutnya, survey Cawalkot Tangerang itu dilakukan dengan dana sendiri, bukan dari pemerintah. “Tim saya menilai ini bagian dari intervensi. Jadi kami tetap akan melakukan penelitian,” paparnya.(tangselraya/kt)
Nasional6 hari agoWINGS Food Hadirkan ‘Pondok Rehat’ di Jalur Mudik 2026, Sediakan Fasilitas Lengkap untuk Pemudik
Bisnis6 hari agoTempo Scan Berangkatkan 3.000 Pemudik lewat Program “Mudik Sepenuh Hati 2026”
Pemerintahan6 hari agoPemkot Tangsel Salurkan Rp405 Juta dalam Safari Ramadan 1447 H
Bisnis6 hari agoSarihusada Raih Penghargaan Indonesia Best Companies in HSE Implementation 2026 Kategori Manufaktur
Pemerintahan1 hari agoIdulfitri 1447 Hijriah, Pilar Saga Ichsan Tekankan Pentingnya Ukhuwah untuk Membangun Tangsel
Bisnis6 hari agoAriston Hadirkan Kehangatan Ramadan Lewat Program CSR “Caring Brings Comfort” di Yayasan Al Andalusia
Jabodetabek4 hari agoAmankan Gedung SMA & SMK Triguna Utama, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Selamatkan Aset Negara
Hukum4 hari agoMiris! Anak Berkebutuhan Khusus Diduga Jadi Korban Pelecehan Oknum Pengurus DKM di Ciputat Timur

















