Kota Tangerang
Tidak Kantongi Surat Rekomendasi Survey, Direktur Bee Plus Dipanggil Kesbang
Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesabng Linmas) Kota Tangerang memanggil lembaga survey Bee-Plus untuk mengklarifikasi kegiatan survey popularitas dan elektabilitas calon Wali Kota Tangerang periode 2013-2018 beberapa waktu lalu. Survey Bee-Plus dinilai tidak memenuhi ketentuan.
Kasi Kesbang Kesbanglinmas Kota Tangerang Syahrial mengatakan, pihaknya mengundang lembaga survey Bee-Plus guna mempertanyakan administrasi kegiatan survey Cawalkot Tangerang. Menurutnya, setiap lembaga yang melakukan survey harus meminta surat rekomendasi dari Kesabanglinmas.
“Hal ini merujuk pada Permendagri no 64/2011 tentang pedoman penerbitan rekomendasi penelitian, dimana dalam Pasal 2 ayat 2 dikatakan bahwa dalam melakukan penelitian, peneliti harus mendapat surat rekomendasi penelitian,” ujarnya, Selasa (4/12).
Dari hasil klarifikasi terhadap Direktur Eksekutif Bee-Plus Jahrudin Arsyad di Kantor Kesbanglinmas diketahui bahwa lembaga survey tersebut belum memiliki surat rekomendasi. “Survei tersebut belum memenuhi ketentuan Peremdagri. Untuk itu, kita minta agar survey yang akan dilakukan Bee-Plus selanjutnya untuk dihentikan dulu, sebelum adanya surat rekomendasi,” tukas Syahrial.
Dia menjelaskan, meski surat rekomendasi itu tidak wajib, hal ini untuk pengendalian dan tertib administrasi. Pasalnya, survey yang berkaitan dengan politik itu sangat rentan gesekan di lapangan. Jika tidak ada rekomendasi dan suatu ketika terjadi kericuhan akibat survey tersebut, pihak lembaga survey akan ditindak oleh pihak kepolisian.
“Jadi sekalian kita mengajak lembaga-lembaga lain yang ingin melakukan penelitian di Kota Tangerang untuk mengurus surat rekomendasi dulu. Surat ini gratis dan dipastikan bisa selesai dalam sehari, jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak mengurusnya,” papar Syahrial.
Direktur Eksekutif Bee-Plus, Jahrudin Arsyad mengatakan, pihaknya tidak akan menghentikan survey, termasuk survey opinion leaders 100 tokoh Ormas dan LSM di Kota Tangerang yang sedang dilakukannya saat ini. Menurutnya, surat rekomendasi itu sifatnya tidak wajib. “Kami mengacu pada UU no 18/2002, jadi kita bebas melakukan kapan saja. Peraturan ini lebih tinggi dasar hukumnya,” ujarnya.
Jahrudin menilai, pemanggilan terhadapnya merupakan bentuk intervensi dari Pemerintah Kota Tangerang. Menurutnya, survey Cawalkot Tangerang itu dilakukan dengan dana sendiri, bukan dari pemerintah. “Tim saya menilai ini bagian dari intervensi. Jadi kami tetap akan melakukan penelitian,” paparnya.(tangselraya/kt)
-
Nasional2 hari ago
Logo HUT RI ke-80 Kapan Rilis?
-
Nasional2 hari ago
Logo HUT RI ke-80 Resmi Akan Diluncurkan Hari Ini oleh Presiden Prabowo Subianto
-
Pemberitahuan2 hari ago
Dishub Tangsel Buka Pemilihan Mitra Sewa Lahan Parkir Kios Autopart BSD, Nilai Sewa Dasar Rp455.181.000 untuk Dua Tahun
-
Pemerintahan2 hari ago
Peringatan Hari Anak Nasional, DP3AP2KB Tangsel Ajak Ratusan Anak Nobar Film Jumbo
-
Pemerintahan2 hari ago
Festival Pencak Silat C-MORE Championship 2025 Kembali Digelar, Pilar Saga Ichsan: Warisan Budaya yang Harus Dijaga
-
Pemerintahan2 hari ago
Wujudkan Tangsel Unggul, Benyamin Davnie Tekankan ASN Tingkatkan Disiplin, Integritas dan Etika
-
Pemerintahan2 hari ago
Pilar Saga Ichsan: Tangsel Siap Gelar Porprov Banten 2026
-
Nasional1 hari ago
Pesta Rakyat Pernikahan Wakil Bupati Garut Berujung Maut, 3 Orang Meninggal Dunia dan 14 Pingsan