Kota Tangerang
Tidak Kantongi Surat Rekomendasi Survey, Direktur Bee Plus Dipanggil Kesbang
Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesabng Linmas) Kota Tangerang memanggil lembaga survey Bee-Plus untuk mengklarifikasi kegiatan survey popularitas dan elektabilitas calon Wali Kota Tangerang periode 2013-2018 beberapa waktu lalu. Survey Bee-Plus dinilai tidak memenuhi ketentuan.
Kasi Kesbang Kesbanglinmas Kota Tangerang Syahrial mengatakan, pihaknya mengundang lembaga survey Bee-Plus guna mempertanyakan administrasi kegiatan survey Cawalkot Tangerang. Menurutnya, setiap lembaga yang melakukan survey harus meminta surat rekomendasi dari Kesabanglinmas.
“Hal ini merujuk pada Permendagri no 64/2011 tentang pedoman penerbitan rekomendasi penelitian, dimana dalam Pasal 2 ayat 2 dikatakan bahwa dalam melakukan penelitian, peneliti harus mendapat surat rekomendasi penelitian,” ujarnya, Selasa (4/12).
Dari hasil klarifikasi terhadap Direktur Eksekutif Bee-Plus Jahrudin Arsyad di Kantor Kesbanglinmas diketahui bahwa lembaga survey tersebut belum memiliki surat rekomendasi. “Survei tersebut belum memenuhi ketentuan Peremdagri. Untuk itu, kita minta agar survey yang akan dilakukan Bee-Plus selanjutnya untuk dihentikan dulu, sebelum adanya surat rekomendasi,” tukas Syahrial.
Dia menjelaskan, meski surat rekomendasi itu tidak wajib, hal ini untuk pengendalian dan tertib administrasi. Pasalnya, survey yang berkaitan dengan politik itu sangat rentan gesekan di lapangan. Jika tidak ada rekomendasi dan suatu ketika terjadi kericuhan akibat survey tersebut, pihak lembaga survey akan ditindak oleh pihak kepolisian.
“Jadi sekalian kita mengajak lembaga-lembaga lain yang ingin melakukan penelitian di Kota Tangerang untuk mengurus surat rekomendasi dulu. Surat ini gratis dan dipastikan bisa selesai dalam sehari, jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak mengurusnya,” papar Syahrial.
Direktur Eksekutif Bee-Plus, Jahrudin Arsyad mengatakan, pihaknya tidak akan menghentikan survey, termasuk survey opinion leaders 100 tokoh Ormas dan LSM di Kota Tangerang yang sedang dilakukannya saat ini. Menurutnya, surat rekomendasi itu sifatnya tidak wajib. “Kami mengacu pada UU no 18/2002, jadi kita bebas melakukan kapan saja. Peraturan ini lebih tinggi dasar hukumnya,” ujarnya.
Jahrudin menilai, pemanggilan terhadapnya merupakan bentuk intervensi dari Pemerintah Kota Tangerang. Menurutnya, survey Cawalkot Tangerang itu dilakukan dengan dana sendiri, bukan dari pemerintah. “Tim saya menilai ini bagian dari intervensi. Jadi kami tetap akan melakukan penelitian,” paparnya.(tangselraya/kt)
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026-27 Pekan ke-4: 9-11 Oktober 2026
Sport2 minggu agoKlasemen BRI Super League 2026/27 Pekan ke-3: Dewa United Banten FC di Puncak
Nasional3 hari agoSiapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, 20 September: Borneo FC vs Bali United, Dewa United vs PSS Sleman, Persijap vs Persib
Banten2 minggu agoHasil Dewa United vs PSS Sleman Berakhir 2-1 di Pekan ke-3 BRI Super League 2026/27
Sport2 minggu agoPersijap Jepara vs Persib Bandung: Maung Bandung Menang 2-1
Sport4 hari agoJadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final
Nasional2 minggu agoIKA Trisakti Hadirkan Trisakti Peduli untuk Gerakkan Alumni Turut Pulihkan Bencana di Indonesia








































