Tangerang Selatan
Toko Bahan Kimia di Tangsel yang Jadi Pemasok Formalin Pembuatan Mie Basah Diawasi Ketat
Sebagai tindak lanjut kasus penggerebekan dua pabrik mie basah di Bojonggede, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (11/10/2014) dinihari, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kini berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dalam pengawasan penjualan formalin yang kerap disalahgunakan sebagai bahan untuk produksi makanan.
Hal itu dikatakan, Hendri Siswadi, Kepala Pusat Penyidikan Obat dan Makanan BPOM, Minggu (12/10/2014) malam.
Sebab, kata Hendri dari pendalaman pihaknya, pemasok formalin kepada dua pabrik mie basah di Bojonggede, Bogor tersebut adalah pabrik kimia di Tangerang Selatan, Banten dan bukan sekedar toko penjual bahan kimia saja.
“Jadi kami akan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk mengawasi tata niaganya, termasuk kemungkinan pelanggaran yang dilakukan oleh pabrik kimia di Tangsel itu,” ujar Hendri.
Seperti diketahui dua pabrik mie basah di Jalan Citayam, Kampung Pabuaran, RT 3/RW 13, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Bojongede, Bogor, dan pabri mie di Kampung Pasir Angin, RT04/02, Desa Nanggerang, Kecamatan Tajurhalang, Bogor, digerebek petugas BPOM bersama Bareskrim Polri, Sabtu (10/10/2014) dinihari.
Kedua pabrik diketahui memproduksi mie basah dengan menggunakan formalin yang sangat berbahaya bagi kesehatan jika dikonsumsi. Saat digerebek, puluhan pekerja tengah bekerja memproduksi mie basah dengan mencampurkan formalin ke dalamnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan Lilik Supriyadi (47) pemilik ke dua pabrik mie basah tersebut dari rumahnya yang tak jauh dari pabrik mie miliknya di Pabuaran, Bojongede, Bogor.
Dari dua pabrik mie berformalin itu, petugas menyita 2 kantung plastik besar berisi formalin, bahan kimia lain yang diduga berbahaya, dua set alat pencetak mie, ratusan kilogram mie basah berbahan formalin yang dibungkus plastik, serta alat pendingin mie. Semua barang bukti dibawa petugas dengan menggunakan truk. Atas perbuatannya Lilik dijerat dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar. (wk/kt)
-
Bisnis6 hari ago
400 Ribu Tiket Kereta Whoosh Terjual Di Momen Liburan
-
Nasional6 hari ago
Pemerintah Targetkan Indonesia Bebas Malaria pada 2030
-
Bisnis6 hari ago
Honda Luncurkan Layanan HondaJet Share Service di Jepang
-
Politik7 hari ago
Marshel Widianto Maju Jadi Calon Wakil Wali Kota, Pengamat: Pilkada Tangsel Akan Semakin Menarik
-
Bisnis14 jam ago
Alasan Indonesia Harus Impor Beras
-
Sport6 hari ago
Jelang Lawan Filipina, Tim U-19 Indonesia Terus Diasah
-
Nasional6 hari ago
Wapres Ma’ruf Amin Minta Nahdlatul Wathon Kepakkan Sayap Pendidikan Ke Timur Indonesia
-
Nasional14 jam ago
Apresiasi Haji 2024, Menko PMK: Banyak Perbaikan dari Murur sampai Tata Kelola Dam