Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten tahun 2019 telah ditetapkan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim, Rabu (21/11/2019), melalui surat keputusan Gubernur Banten nomor 561/Kep.318-Huk/2018 tentang UMK di Provinsi Banten tahun 2019.
Besaran upah buruh tertinggi adalah Rp3.913.078, 44 untuk Kota Cilegon. Sementara upah buruh terendah adalah Kabupaten Lebak sebesar Rp2.498.068, 44.
Untuk Kota Tangerag Selatan (Tangsel) sendiri, upah buruh ditetapkan sebesar Rp3.841.368,19.
Berikut besaran jumlah UMK Kabupaten/Kota di Banten Tahun 2019:
1. Kabupaten Pandeglang Rp2.542.539,13
2. Kabupaten Serang Rp3.827.193, 39
3. Kota Cilegon Rp3.913.078, 44
4. Kota Tangerang Selatan Rp3.841.368,19
5. Kabupaten Tangerang Rp3.841.368,19
6. Kota Tangerang Selatan Rp3.841.368,19
7. Kabupaten Serang Rp3 827.193, 39
8. Kabupaten Lebak Rp2.498.068, 44
(fid)
Nasional3 hari agoWINGS Food Hadirkan ‘Pondok Rehat’ di Jalur Mudik 2026, Sediakan Fasilitas Lengkap untuk Pemudik
Bisnis3 hari agoTempo Scan Berangkatkan 3.000 Pemudik lewat Program “Mudik Sepenuh Hati 2026”
Bisnis3 hari agoSarihusada Raih Penghargaan Indonesia Best Companies in HSE Implementation 2026 Kategori Manufaktur
Pemerintahan3 hari agoPemkot Tangsel Salurkan Rp405 Juta dalam Safari Ramadan 1447 H
Bisnis3 hari agoAriston Hadirkan Kehangatan Ramadan Lewat Program CSR “Caring Brings Comfort” di Yayasan Al Andalusia
Hukum20 jam agoMiris! Anak Berkebutuhan Khusus Diduga Jadi Korban Pelecehan Oknum Pengurus DKM di Ciputat Timur
Pemerintahan3 hari agoSambut Idulfitri 2026, Pilar Saga Ichsan Bersama Kemenhub Lepas Peserta Mudik Gratis dari Terminal Pondok Cabe
Jabodetabek2 hari agoAmankan Gedung SMA & SMK Triguna Utama, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Selamatkan Aset Negara












