Banten
UMK Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2023

Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten mengalami kenaikan untuk Upah Minimum di Tahun 2023. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Drs. H. Septo Kalnadi, MM mengatakan, kenaikan UMK Provinsi Banten di tahun 2023 bervariasi mulai dari 6,17 persen hingga 7,30 persen.
Septo Kalnadi mengatakan, kenaikan upah minimum itu telah tercatat dalam Surat Keputusan Gubernur Provinsi Banten tanggal, 7 Desember 2022 tentang Upah Minimum pada 8 (delapan) Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten.
“Keputusan ini merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh, dan kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di Provinsi Banten,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten.
Septo Kalnadi menyampaikan, upah minimum adalah upah bulanan terendah, dan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. “Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan,” tegasnya.
Berikut adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota, di Provinsi Banten sesuai Keputusan Gubernur Banten Nomor 561Kep.318-Huk/2022.
Daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten
– Kabupaten Pandeglang
Upah minimin di Kabupaten Pandeglang tahun 2023 adalah Rp. 2.980.351,46
– Kabupaten Lebak
Upah minimum di Kabupaten Lebak tahun 2023 adalah Rp. 2.944.665,46
– Kabupaten Serang
Upah minimum di Kabupaten Serang tahun 2023 adalah Rp. 4.492.961,28
– Kabupaten Tangerang
Upah minimum di Kabupaten Tangerang tahun 2023 adalah Rp. 4.527.688,52
– Kota Tangerang
Upah minimum di Kota Tangerang tahun 2023 adalah Rp. 4.584.519,08
– Kota Tangerang Selatan
Upah minimum di Kota Tangerang Selatan tahun 2023 adalah Rp. 4.551.451,70
– Kota Cilegon
Upah minimum di Kota Cilegon tahun 2023 adalah Rp. 4.657.222,94
– Kota Serang
Upah minimum di Kota Serang tahun 2023 adalah Rp. 4.090.799,01
Septo Kalnadi menjelaskan, dalam mengajukan rekomendasi terkait upah minimum, Bupati/ Walikota tentunya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Septo Kalnadi menegaskan, keputusan itu mulai berlaku pada 1 Januari 2023, pengusaha wajib melaksanakan ketentuan ini mulai 1 Januari 2023.
#ppiddisnakertrans
#disnakertrans
#disnakertransbanten
#nakertranschannel
#pemprovbanten
#upahminimum
#umkbanten
#umk
Bisnis4 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan4 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan4 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Cek Fakta4 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD
Sport4 minggu agoPersib Bandung dan Borneo FC Samarinda Wakili Indonesia di ASEAN Club Championship Shopee Cup 2026/27
Nasional3 minggu agoOTT Senyap Kasus Imigrasi, KPK Beri Kado Hari Lahir Pancasila untuk Rakyat
Sport4 minggu agoMoto3 Italia 2026: Veda Ega Pratama Finish ke-8, Hakim Danish Amankan Podium ke-3




























