Connect with us

Banten

Perkuat Wawasan Kebangsaan Melalui Perda, Komisi V DPRD Banten Pleno-kan Raperda Pendidikan dan Wawasan Kebangsaan

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul DPRD Provinsi Banten tentang Pedoman Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan telah di Pleno-kan oleh Komisi V DPRD Banten, pada Selasa (06/12/22).

Rapat pleno ini dihadiri langsung oleh Ketua Komisi V Dr. Yeremia Mendrofa, Sekretaris Komisi V H. Dede Rohana Putra serta jajaran anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten. Turut hadir Karo Hukum Setda Banten Hadi Prawoto, Kabag Hukum dan Persidangan Sekwan Banten H. Furkon dan perwakilan Kesbangpol Banten.

Untuk diketahui bahwa Raperda usul DPRD Banten ini dibentuk sebagai urgensi dalam menjawab tantangan global, dimana ditengah arus globalisasi, modernisasi dan kemajuan teknologi yang semakin kuat dampaknya khususnya bagi generasi muda, nilai-nilai luhur Pancasila sebagai landasan dalam hidup berbangsa dan bernegara perlu terus ditanamkan. Terlebih Provinsi Banten merupakan wilayah yang kaya akan keanekaragaman yang perlu dijaga keharmonisannya, sehingga dinilai perlu adanya regulasi agar pengamalan, penghayatan dan peningkatan persatuan dan kesatuan bangsa semakin kokoh.

Seperti yang dikemukakan oleh Ketua Komisi V Dr. Yeremia Mendrofa, bahwa DPRD Banten melalui Komisi V menginisiasi munculnya Raperda ini yaitu dilihat dari beberapa aspek diantaranya landasan sosiologis, filosofi dan yuridis.

Advertisement

Lebih lanjut Dr. Yeremia Mendrofa menjelaskan pada aspek yuridis mengacu pada Permendagri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan wawasan Kebangsaan, dimana didalamya diamanatkan bahwa Pemerintah daerah wajib menyelenggarakan Pendidikan wawasan kebangsaan. Oleh karena itu hal tersebut memperkuat munculnya rancangan regulasi ini.

“Yang mendasari munculnya regulasi ini yaitu, bahwa kami melihat Banten memiliki banyak keunggulan dari segi kebudayaan dan keanekaragaman lainnya yang mana ditengah berkembangnya kemajuan teknologi ini harus kita jaga agar nilai-nilai luhur dan budaya serta kearifan lokal tersebut tetap eksis. Lalu dari sisi filosopi berkaitan dengan bangsa Indonesia yang memiliki Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa, kita berfikir bahwa perlu ada regulasi untuk bagaimana pengamalan, penghayatan, peningkatan persatuan dan kesatuan bangsa semakin kokoh,” jelas Yeremia.

“Selain itu kita juga mengacu pada Permendagri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan wawasan Kebangsaan, didalamya diamanatkan bahwa Pemerintah daerah wajib menyelenggarakan Pendidikan wawasan kebangsaan. Oleh karena itu hal tersebut memperkuat munculnya rancangan regulasi ini,” tambahnya.

0

Dalam rapat pleno ini diserahkan pandangan akhir fraksi-fraksi yang ada di DPRD banten dan selanjutnya hasil dari pleno akan menunggu penjadwalan untuk di paripurnakan oleh DPRD Provinsi Banten.

Advertisement
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer