Connect with us

Pemerintah Provinsi Banten secara resmi telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018. Sesuai Surat Edaran Kemenaker tanggal 13 Oktober 2017, dengan Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017, kenaikan UMP sebesar 8,71 persen dari UMP tahun 2017.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Al Hamidi mengatakan, kenaikan UMP tersebut telah disetujui oleh Gubernur Banten Wahidin Halim melalui Surat Keputusan Gubernur Banten. Menurut Hamidi, Pemprov Banten pun telah menyebarkan Surat Keputusan UMP 2018 tersebut ke pemerintah kabupaten kota. “Kita harapkan ini menjadi acuan agar pemerintah kabupaten kota tidak menetapkan gaji di bawah UMP,” ujarnya.

UMP tahun 2017 Provinsi Banten diketahui sebesar Rp 1.931.180. Jika kenaikan sebesar 8,71 persen dari nilai tersebut, berarti UMP tahun 2018 Provinsi Banten menjadi Rp 2.099.385.

Sebelumnya, Hamidi menjelaskan, sesuai kebijakan yang tercantum dalam Surat Edaran Kemenaker tanggal 13 Oktober 2017, dengan Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017 paling lambat UMP sudah ditetapkan pada 1 November dan diumumkan pada tanggal tersebut.

Advertisement

Dalam surat edaran tersebut menjelaskan, kenaikan UMP 2018 sebesar 8,71 persen dihitung berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan PDB) yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS). Rinciannya, inflasi nasional sebesar 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99 persen.

Penetapan upah minimum 2018 merupakan hasil dari penambahan upah minimum 2017 dikali tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional, sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015.

Sehubungan dengan penetapan UMP 2018 ini, Gubernur wajib menetapkan UMP 2018 dan diumumkan secara serentak pada 1 November 2017. Sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2017.

Download: Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.433-Huk/2017 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2018

Advertisement

 

 

(bbs/fid)

Advertisement

Populer