Sinovac sebagai produsen vaksin COVID-19, menyebutkan bahwa masa simpan (shelf life) vaksinnya mencapai 3 tahun.
Di sisi lain, Badan POM Indonesia dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan data stabilitas produk menetapkan vaksin COVID-19 produksi Sinovac memiliki masa simpan selama 6 bulan.
Berdasarkan ketentuan Badan POM, maka 1,2 juta dosis vaksin produksi Sinovac yang tiba pada awal Desember 2020 memiliki masa simpan hingga 25 Maret 2021, dan 1,8 juta dosis vaksin yang tiba pada akhir Desember 2020 memiliki masa simpan hingga Mei 2021.
Kemenkes pastikan total 3 juta dosis vaksin produksi Sinovac tersebut sudah habis digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi bagi tenaga kesehatan dan petugas pelayanan publik.
Pemerintah menjamin keamanan, khasiat, dan mutu vaksin yang diberikan kepada seluruh masyarakat Indonesia berada dalam kondisi terbaik.
Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id. (rls/kpcpen)
Jabodetabek4 hari agoHilal Tak Terlihat di Masjid Hasyim Asy’ari, Puasa Jatuh pada Kamis 19 Februari 2026
Bisnis4 hari agoAllianz Group Investors Indonesia Berbagi Tips Investasi yang Relevan di 2026
Bisnis4 hari agoProgram Mudik Gratis BUMN 2026, BUMN akan Berangkatkan lebih dari 100 Ribu Pemudik
Nasional5 hari agoMuhammadiyah Puasa Ramadan 1447 H Mulai Hari Rabu Tanggal 18 Februari 2026
Nasional5 hari agoHasil Sidang Isbat Puasa Awal Ramadhan 1447 H Kapan?
Nasional5 hari agoAwal Ramadan 1447 H, Pemerintah Indonesia Tetap Gunakan Sidang Isbat dan Kriteria MABIMS
Nasional5 hari agoLive Streaming Hasil Sidang Isbat Awal Ramadan 1447 H/2026 M
Bisnis5 hari agoIndomie Luncurkan Varian Hype Abis Mi Nyemek











