Sinovac sebagai produsen vaksin COVID-19, menyebutkan bahwa masa simpan (shelf life) vaksinnya mencapai 3 tahun.
Di sisi lain, Badan POM Indonesia dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan data stabilitas produk menetapkan vaksin COVID-19 produksi Sinovac memiliki masa simpan selama 6 bulan.
Berdasarkan ketentuan Badan POM, maka 1,2 juta dosis vaksin produksi Sinovac yang tiba pada awal Desember 2020 memiliki masa simpan hingga 25 Maret 2021, dan 1,8 juta dosis vaksin yang tiba pada akhir Desember 2020 memiliki masa simpan hingga Mei 2021.
Kemenkes pastikan total 3 juta dosis vaksin produksi Sinovac tersebut sudah habis digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi bagi tenaga kesehatan dan petugas pelayanan publik.
Pemerintah menjamin keamanan, khasiat, dan mutu vaksin yang diberikan kepada seluruh masyarakat Indonesia berada dalam kondisi terbaik.
Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id. (rls/kpcpen)
Nasional3 hari agoWINGS Food Hadirkan ‘Pondok Rehat’ di Jalur Mudik 2026, Sediakan Fasilitas Lengkap untuk Pemudik
Bisnis3 hari agoTempo Scan Berangkatkan 3.000 Pemudik lewat Program “Mudik Sepenuh Hati 2026”
Bisnis3 hari agoSarihusada Raih Penghargaan Indonesia Best Companies in HSE Implementation 2026 Kategori Manufaktur
Pemerintahan3 hari agoPemkot Tangsel Salurkan Rp405 Juta dalam Safari Ramadan 1447 H
Bisnis3 hari agoAriston Hadirkan Kehangatan Ramadan Lewat Program CSR “Caring Brings Comfort” di Yayasan Al Andalusia
Hukum20 jam agoMiris! Anak Berkebutuhan Khusus Diduga Jadi Korban Pelecehan Oknum Pengurus DKM di Ciputat Timur
Pemerintahan3 hari agoSambut Idulfitri 2026, Pilar Saga Ichsan Bersama Kemenhub Lepas Peserta Mudik Gratis dari Terminal Pondok Cabe
Jabodetabek2 hari agoAmankan Gedung SMA & SMK Triguna Utama, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Selamatkan Aset Negara










