Jakarta – Peristiwa masuknya kembali pengendara sepeda motor ke dalam tol kembali viral di media sosial.
Kali ini, seorang pengendara sepeda motor terekam video tengah melenggang bebas di Jalan Tol Dalam Kota, Semanggi, Jakarta Selatan.
Video amatir itu direkam Sabtu (10/4/2021) malam dan diviralkan akun instagram @jakarta.terkini.
Sampai Minggu (11/4/2021) video itu sudah ditonton lebih dari 34.000 netizen.
Pada video, terlihat pengendara motor memacu motornya di tengah jalan tol.
Mobil yang berlalu lalang di sisi kanan dan kirinya, tidak membuat pengendara motor menghentikan laju kendaraannya.
Kasat PJR Polda Metro Kompol Akmal mengaku masih menelusuri pengendara motor tersebut.
“Setelah kami periksa, benar ada yang masuk ke jalan tol. Tapi sementara ini kami masih telusuri identitas pengendara motornya,” ujarnya dikonfirmasi Minggu (11/4/2021).
Akmal memastikan bahwa pengendara motor itu telah bersalah karena melintas di jalan tol.
Sehingga seperti ketentuan, pengendara akan dikenakan tilang sebesar Rp500 ribu seperti tertuang dalam pasal 287 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam Pasal tersebut tertulis, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan dengan rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Pihak operator jalan tol juga memiliki standar prosedur apabila ada pelanggaran seperti ini di wilayah kerjanya. Pengendara tersebut akan dikejar oleh petugas untuk kemudian digiring ke pintu keluar. (pmj)