Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendapatkan dukungan penuh dari Walikota Airin Rachmi Diany. Hal ini ditegaskan Airin dalam Rapat Paripurna tanggapan walikota terhadap empat raperda usulan DPRD tahun 2017, Senin (3/4/2017).
“Soal penyusunan produk hukum daerah perlu adanya keseragaman, keselerasan dan persamaan persepsi antara Pemerintah Kota Tangerang Selatan dengan DPRD. Karena itu, diperlukan pedoman pembentukan produk hukum daerah yang diatur dalam peraturan Undang-Undang daerah,” kata Airin.
Apresiasi yang sama Airin ungkapkan atas Raperda Santunan kematian. Menurutnya, masalah fakir miskin merupakan salah satu permasalahan di Kota Tangsel yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan perlu mendapat perhatian bersama. Dimana, sambung Airin, permasalahan fakir miskin karena adanya kesulitan biaya dalam mengurus jenazah keluarga yang meninggal.
“Sebagai wujud kepedeulian pemerintah daerah dalam meringkan biaya pengurusan jenazah keluarga fakir miskin, maka perlu adanya program santunan kematian bagi masyarakat miskin. Sehubungan dengan hal tersebut, pemkot setuju terhadap raperda inisatif DPRD untuk mengusulkan raperda santunan kematian,” ujarnya.
“Sehubungan dengan hal tersebut, maka untuk mewujudkan pemberian perlindungan terhadap anak serta untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perlindungan anak di Kota Tangerang Selatan, maka raperda Kota Layak anak perlu diatur dalam peraturan daerah (perda),” ucapnya.
Selanjutnya, untuk Raperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Airin mengatakan, sebagai landasan hukum dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, pemkot Tangsel telah menerbitkan kurangb lebih 75 peraturan daerah, 400 peraturan walikota dan 2000 keputusan walikota
“Dalam rangka implementasi penegakan peraturan tersebut, diperlukan penguatan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang memiliki integritas, kompetensi,obyektif dan independensi dalam menjalakan tugasnya, agar membawa pengaruh positif untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan Daerah,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD kota Tangsel Moch Ramlie menyampaikan empat Ranperda inisiatif tersebut merupakan hak inisiatif masing-masing komisi DPRD yang telah disepakati dalam rapat pansus.
Menurutnya, empat Ranperda inisiatif DPRD tersebut merupakan suatu upaya konkret untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang ada di Kota Tangerang Selatan dengan memberikan suatu payung hukum sehingga ada sanksi yang jelas jika terjadi pelanggaran. (sp/fid)
Serba-Serbi13 jam agoHari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026
Pemerintahan4 hari agoBenyamin Davnie Dampingi Gubernur Banten Safari Ramadan, Silaturahmi hingga Pemberian Bantuan
Nasional3 hari agoHegemoni Amerika Serikat Memudar, GKB-NU: Prabowo Subianto Harus Pimpin Poros Global South
Pemerintahan7 hari agoPemkot Tangsel Gelar Bazar Ramadan 1447 Hijriah Serentak di 7 Kecamatan pada 5 Maret 2026
Nasional3 hari agoMomen Wapres Gibran Rakabuming Raka Ziarah ke Makam Sunan Bonang
Pemerintahan6 hari agoBenyamin Davnie Buka Bazar Ramadan 1447 H di Pondok Aren, 11.000 Paket Sembako Murah Diserbu Warga
Nasional3 hari agoHUT ke-46 Dekranas, Selvi Gibran Rakabuming Berharap Dekranas Tetap Jadi Rumah yang Nyaman Bagi Perajin
Pemerintahan6 hari agoSekda Tangsel Bambang Noertjhajo Buka Bazar Ramadan di Pamulang














