Nasional
Wamenkumham Eddy Hiariej: KUHP Tak Hanya untuk Kepastian Hukum, Tapi Juga Keadilan
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, bicara mengenai pentingnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam hukum Indonesia. Eddy menilai KUHP tidak hanya sebagai kepastian hukum negara tetapi juga untuk keadilan dalam penerapan hukum.
“Orientasi dari KUHP ini tidak hanya kepastian hukum, tapi juga keadilan dan kebermanfaatan. Itukan ada rasa keadilan masyarakat yang membuat mengapa eksistensi pasal ini perlu dan bagaimana pengaturan lebih detail akan kita muat dalam peraturan daerah,” ujar Eddy dalam acara seminar nasional di kantor Kemenkumham Jakarta Selatan (24/7/2023)
Eddy mengatakan seminar nasional ini digelar untuk membicarakan pasal-pasal di KUHP. Kemenkumham, katanya, terbuka dengan setiap masukan masyarakat mengenai KUHP baru.
“Acara ini sebagai salah satu bentuk menjaring aspirasi masyarakat terkait keberlakuan hukum hidup masyarakat. Kenapa ini perlu didiskusikan karena didalam pasal 2 KUHP,” kata Eddy.
“Khususnya di bagian penjelasan itu akan ada peraturan pemerintah yang menyusun pedoman pengaturan hidup dalam masyarakat, apa saja yang harus diatur didalam pedoman hidup masyarakat maka kami mengadakan diskusi dalam rangka meminta masukan dari masyarakat,”
sambungnya.
Eddy menuturkan sosialisasi akan terus dilakukan dalam rangka menggodok peraturan pelaksanaan dari UU No. 1 Tahun 2023 ini. Sebab pemberlakuan pasal ini baru dimulai pada tahun 2026.
“Pasti (diskusi lanjutan) jadi kita kan sosialisasi KUHP, tetapi diskusi tentang beberapa pasal-pasal di dalam KUHP yang menghendaki adanya peraturan pelaksanaan, terus kita galakan dalam rangka meminta masukan dan partisipasi,” tutur Edward.
“Memang belum final, pasalnya memang sudah final tapi peraturan pemerintah itu isinya belum karena masih 2026, masih 2 tahun lebih ya,” imbuhnya.
Edward Omar Sharif Hiariej juga mengatakan bahwa kehidupan masyarakat tidak boleh bertentangan dengan ideologi bangsa. “Kehidupan masyarakat tidak boleh bertentangan kepada Pancasila, UUD 1945, HAM dan prinsip-prinsip yang diakui oleh bangsa-bangsa yang ada di dunia serta harus ada pengaturan yang ketat dan tidak dilakukan sewenang-wenang oleh masyarakat,” ujar Eddy.
Untuk itu, diperlukan pengaturan yang ketat agar masyarakat tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum. Adapun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat
“Di sisi lain, keberadaan hukum yang hidup di masyarakat ini bisa digunakan sebagai alasan pembenaran atau alasan, maaf, agar hakim tidak menjatuhkan pidana,” katanya.
“Apa saja yang harus diatur di dalam pedoman hidup masyarakat, maka kami mengadakan diskusi dalam rangka meminta masukan dari masyarakat,” jelas Eddy. Menurut dia, orientasi dari KUHP tidak hanya pada kepastian hukum. Namun, keadilan dan kebermanfaafan untuk masyarakat luas.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan KUHP baru patut diapresiasi karena merupakan produk hukum karya anak bangsa. Yasonna juga mengatakan KHUP menuai pro dan kontra karena pasal yang dinilai kontroversial.
“Setelah sekian lama pemerintah bersama DPR akhirnya mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang pada tanggal 6 Desember 2022 lalu. Meskipun menuai pro-kontra, khususnya terkait dengan beberapa pasal yang dinilai kontroversial, KUHP baru adalah produk hukum karya anak bangsa yang patut diapresiasi,” kata Yasonna dalam pidato membuka seminar nasional mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP secara virtual, Senin (24/7).
- Tips6 hari ago
5 Rekomendasi Android Smart TV Terbaik dan Terjangkau 2024
- Pamulang7 hari ago
Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan Janji Akan Terus Lanjutkan Program Bedah Rumah
- Tangerang Selatan5 hari ago
Ribka Tjiptaning Puji Kepemimpinan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan
- Nasional7 hari ago
Menag Nasaruddin Umar dan UIII Bahas Indonesia Sebagai Pusat Keilmuan Islam Dunia
- Banten5 hari ago
Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi Akan Dorong MRT Hingga Reaktivasi Jalur Kereta Api di Banten
- Banten3 hari ago
GSPI Deklarasi Dukung Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi di Banten dan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan di Tangsel
- Pendidikan1 hari ago
Film Pendek dan Animasi Karya Siswa dan Siswi SMK Budi Luhur Siap Rilis Perdana di Bioskop
- Banten1 hari ago
Live Streaming Debat Kedua Pilkada Banten 2024, Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi Vs Andra Soni-Achmad Dimyati Natakusumah