Rumah makan seperti Warteg yang ada di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal dikenai pajak usaha kuliner. Ini mengacu pada perubahan hasil revisi Peraturan Daerah (Perda) Pajak Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, yang telah diubah menjadi Perda Pajak Nomor 3 Tahun 2017.
Dalam Perda itu, terdapat klausul jika setiap usaha kuliner, termasuk rumah makan, warteg maupun sajian kuliner kelas tenda bakal dikenai pajak 5 persen dari penghasilan. Syaratnya, penyaji kuliner itu memiliki omset Rp20 juta per bulan.
“Tahun ini (Perda) sudah mulai berlaku. Jika usaha kuliner berpenghasilan Rp20 juta ke atas, maka tak terkecuali harus membayar pajak 5 persen,” kata Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel, Amar.
Pajak 5 persen tersebut, menurut dia tidak terlalu besar dan membebankan konsumen rumah makan dan warteg. Misalkan, konsumen makan di warteg dengan biaya Rp10 ribu. Maka pembayaran ditambah pajak 5 persen, menjadi Rp10.500.
“Jadi penerapan pajak ini mirip seperti pajak restoran yang pajaknya dibebankan kepada pembeli atau konsumen. Hanya saja, pajak untuk restoran lebih besar dibandingkan warung-warung pinggir jalan, yakni 10 persen,” tandasnya.
Anggota Komisi III DPRD Kota Tangsel, Drajat Sumarsono menambahkan dinas terkait harus benar-benar mengawasi penerapan regulasi ini. Bahkan, dinas terkait juga harus tahu besaran omset sebenarnya pemilik usaha kuliner.
“Harus terjun langsung ke lapangan, agar kita mendapatkan data validnya. Dan bisa memberitahukan kepada pengelola bahwa mereka dikenakan waji pajak usaha kuliner ini,” tegasnya. (Plp)
Banten7 hari agoDukung Gerakan ASRI, Bank Banten Gelar Jumsih di Seluruh Kantor Cabang
Bisnis7 hari agoRamadan 2026, Royco dan Masjid Istiqlal Lanjutkan Kolaborasi
Bisnis7 hari agoPia Cap Mangkok Hadirkan Varian Pistachio Kunafa Spesial di Bulan Ramadan
Bisnis7 hari agoTips Menjaga Kulit Tetap Terhidrasi saat Puasa
Bisnis7 hari agoSejuntai Rasa Sedaap di Bulan Ramadan, Mie Sedaap Hadirkan Kehangatan di Puluhan Masjid di Indonesia
Pemerintahan7 hari agoPemkot Tangsel Gelar Peringatan Nuzulul Quran, Benyamin Davnie Tekankan Nilai Religius dalam Kehidupan Kota
Pemerintahan7 hari agoPilar Saga Ichsan Dampingi Komisi IX DPR RI dan BPOM Pantau Keamanan Pangan di Pasar Modern BSD
Banten7 hari agoBank Banten Terus Perkuat Tata Kelola dan Akuntabilitas












