Rumah makan seperti Warteg yang ada di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal dikenai pajak usaha kuliner. Ini mengacu pada perubahan hasil revisi Peraturan Daerah (Perda) Pajak Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, yang telah diubah menjadi Perda Pajak Nomor 3 Tahun 2017.
Dalam Perda itu, terdapat klausul jika setiap usaha kuliner, termasuk rumah makan, warteg maupun sajian kuliner kelas tenda bakal dikenai pajak 5 persen dari penghasilan. Syaratnya, penyaji kuliner itu memiliki omset Rp20 juta per bulan.
“Tahun ini (Perda) sudah mulai berlaku. Jika usaha kuliner berpenghasilan Rp20 juta ke atas, maka tak terkecuali harus membayar pajak 5 persen,” kata Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel, Amar.
Pajak 5 persen tersebut, menurut dia tidak terlalu besar dan membebankan konsumen rumah makan dan warteg. Misalkan, konsumen makan di warteg dengan biaya Rp10 ribu. Maka pembayaran ditambah pajak 5 persen, menjadi Rp10.500.
“Jadi penerapan pajak ini mirip seperti pajak restoran yang pajaknya dibebankan kepada pembeli atau konsumen. Hanya saja, pajak untuk restoran lebih besar dibandingkan warung-warung pinggir jalan, yakni 10 persen,” tandasnya.
Anggota Komisi III DPRD Kota Tangsel, Drajat Sumarsono menambahkan dinas terkait harus benar-benar mengawasi penerapan regulasi ini. Bahkan, dinas terkait juga harus tahu besaran omset sebenarnya pemilik usaha kuliner.
“Harus terjun langsung ke lapangan, agar kita mendapatkan data validnya. Dan bisa memberitahukan kepada pengelola bahwa mereka dikenakan waji pajak usaha kuliner ini,” tegasnya. (Plp)
Jabodetabek5 hari agoHilal Tak Terlihat di Masjid Hasyim Asy’ari, Puasa Jatuh pada Kamis 19 Februari 2026
Bisnis4 hari agoAllianz Group Investors Indonesia Berbagi Tips Investasi yang Relevan di 2026
Bisnis4 hari agoProgram Mudik Gratis BUMN 2026, BUMN akan Berangkatkan lebih dari 100 Ribu Pemudik
Nasional5 hari agoMuhammadiyah Puasa Ramadan 1447 H Mulai Hari Rabu Tanggal 18 Februari 2026
Nasional5 hari agoHasil Sidang Isbat Puasa Awal Ramadhan 1447 H Kapan?
Nasional5 hari agoLive Streaming Hasil Sidang Isbat Awal Ramadan 1447 H/2026 M
Nasional5 hari agoAwal Ramadan 1447 H, Pemerintah Indonesia Tetap Gunakan Sidang Isbat dan Kriteria MABIMS
Bisnis5 hari agoIndomie Luncurkan Varian Hype Abis Mi Nyemek














