Hasil Periksa Fakta Konaah (Anggota Komisariat MAFINDO Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta).
Label halal semacam itu tidak pernah dikenal di Indonesia dan bukan berasal dari LPPOM MUI. Berdasarkan database Badan POM RI, Crystal WSK dan Rivier Vino tidak terdaftar di Badan POM RI.
=======================
Kategori: Konten yang Menyesatkan
=======================
Sumber: Telegram
=======================
Narasi:
“Woee @muipusat otak mana otak njing‼️
Biadab kalian ASU
Ini serius?
Ada label halalnya?
Tahun kapan?
#RezimPenjahatHAM
#KelotokinDIGEEEMBOK
#d34th_5kull
#FreedomFighter
#TheWarriorsSquad
=======================
Penjelasan:
Telah beredar gambar minuman jenis Whiskey di media sosial, pada gambar tersebut terdapat label halal yang diklaim sebagai label halal MUI.
Berdasarkan hasil penelusuran, gambar serupa juga pernah beredar sebelumnya pada 2017 lalu. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid menyatakan gambar tersebut adalah hoaks. Menurutnya, penyebaran gambar tersebut juga sebagai fitnah kepada Kementerian Agama. Label halal semacam itu tidak pernah dikenal di Indonesia, ia memastikan label halal tersebut juga bukan berasal dari LPPOM MUI.
Dilansir dari Jawapos.com, diketahui minuman tersebut merupakan minuman yang diproduksi oleh Emerald Beverages, Los Angles, Amerika Serikat. Mereka memiliki tiga produk minuman, yakni Crystal Whiskey, Empire Vodka, dan Riviere Wine. Ketiganya diklaim halal. Tidak ada kandungan alkohol di dalamnya.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, dilansir dari situs pom.go.id terkait dengan minuman whiskey 0% alcohol berlabel halal. Berdasarkan database Badan POM RI, Crystal WSK dan Rivier Vino tidak terdaftar di Badan POM RI. Apabila produk tersebut ditemukan di peredaran, maka dikategorikan sebagai produk tanpa izin edar (TIE) atau PRODUK ILEGAL.
Lebih lanjut, sesuai dengan Surat Keputusan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Nomor SK46/Dir/LPPOM MUI/XII/14 tentang Ketentuan Penulisan Nama Produk dan Bentuk Produk.
LPPOM MUI tidak dapat menerbitkan Sertifikat Halal terhadap produk dengan nama yang mengandung nama minuman keras (sebagai contoh: rootbeer, es krim rhum raisin, bir 0% alkohol, dll). Dengan demikian, pencantuman label halal pada produk minuman 0% alkohol menyalahi ketentuan ini.
Dengan demikian, klaim label halal MUI pada minuman jenis whiskey seperti pada gambar yang beredar adalah tidak benar dan termasuk dalam ketegori konten yang menyesatkan.
=======================
Referensi:
Pemerintahan7 hari agoApel dan Halalbihalal, Benyamin Davnie Tekankan Kebersihan Lingkungan hingga Efisiensi Anggaran di Tangsel
Internasional7 hari agoPraka Farizal Rhomadhon Prajurit TNI Satgas Yonmek XXIII-S/UNIFIL Gugur di Lebanon
Nasional7 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Gelar Halalbihalal Bersama Keluarga Besar Setwapres
Banten7 hari agoLiga 4 Piala Gubernur Banten 2026 Diikuti 14 Klub
Bisnis7 hari agoLG Electronics Indonesia Rilis Mesin Cuci AI Kapasitas Besar, WashTower dan Top Loading Hingga 25 Kg
Bisnis7 hari agoHerbalife Family Foundation Salurkan Bantuan Kemanusiaan Rp585 Juta untuk Masyarakat Terdampak Banjir di Sumatra
Hukum7 hari agoBhabinkamtibmas Pantau Penyaluran Bantuan Pangan Bulog di Rawabuntu
Infografis6 hari agoDolar AS Hari Ini Tembus Rp17.018, Nilai Tukar Rupiah Melemah Awal April 2026














