Hasil Periksa Fakta Konaah (Anggota Komisariat MAFINDO Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta).
Label halal semacam itu tidak pernah dikenal di Indonesia dan bukan berasal dari LPPOM MUI. Berdasarkan database Badan POM RI, Crystal WSK dan Rivier Vino tidak terdaftar di Badan POM RI.
=======================
Kategori: Konten yang Menyesatkan
=======================
Sumber: Telegram
=======================
Narasi:
“Woee @muipusat otak mana otak njing‼️
Biadab kalian ASU
Ini serius?
Ada label halalnya?
Tahun kapan?
#RezimPenjahatHAM
#KelotokinDIGEEEMBOK
#d34th_5kull
#FreedomFighter
#TheWarriorsSquad
=======================
Penjelasan:
Telah beredar gambar minuman jenis Whiskey di media sosial, pada gambar tersebut terdapat label halal yang diklaim sebagai label halal MUI.
Berdasarkan hasil penelusuran, gambar serupa juga pernah beredar sebelumnya pada 2017 lalu. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid menyatakan gambar tersebut adalah hoaks. Menurutnya, penyebaran gambar tersebut juga sebagai fitnah kepada Kementerian Agama. Label halal semacam itu tidak pernah dikenal di Indonesia, ia memastikan label halal tersebut juga bukan berasal dari LPPOM MUI.
Dilansir dari Jawapos.com, diketahui minuman tersebut merupakan minuman yang diproduksi oleh Emerald Beverages, Los Angles, Amerika Serikat. Mereka memiliki tiga produk minuman, yakni Crystal Whiskey, Empire Vodka, dan Riviere Wine. Ketiganya diklaim halal. Tidak ada kandungan alkohol di dalamnya.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, dilansir dari situs pom.go.id terkait dengan minuman whiskey 0% alcohol berlabel halal. Berdasarkan database Badan POM RI, Crystal WSK dan Rivier Vino tidak terdaftar di Badan POM RI. Apabila produk tersebut ditemukan di peredaran, maka dikategorikan sebagai produk tanpa izin edar (TIE) atau PRODUK ILEGAL.
Lebih lanjut, sesuai dengan Surat Keputusan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Nomor SK46/Dir/LPPOM MUI/XII/14 tentang Ketentuan Penulisan Nama Produk dan Bentuk Produk.
LPPOM MUI tidak dapat menerbitkan Sertifikat Halal terhadap produk dengan nama yang mengandung nama minuman keras (sebagai contoh: rootbeer, es krim rhum raisin, bir 0% alkohol, dll). Dengan demikian, pencantuman label halal pada produk minuman 0% alkohol menyalahi ketentuan ini.
Dengan demikian, klaim label halal MUI pada minuman jenis whiskey seperti pada gambar yang beredar adalah tidak benar dan termasuk dalam ketegori konten yang menyesatkan.
=======================
Referensi:
Jabodetabek6 hari agoHilal Tak Terlihat di Masjid Hasyim Asy’ari, Puasa Jatuh pada Kamis 19 Februari 2026
Bisnis5 hari agoAllianz Group Investors Indonesia Berbagi Tips Investasi yang Relevan di 2026
Bisnis5 hari agoProgram Mudik Gratis BUMN 2026, BUMN akan Berangkatkan lebih dari 100 Ribu Pemudik
Nasional6 hari agoMuhammadiyah Puasa Ramadan 1447 H Mulai Hari Rabu Tanggal 18 Februari 2026
Nasional6 hari agoHasil Sidang Isbat Puasa Awal Ramadhan 1447 H Kapan?
Nasional6 hari agoAwal Ramadan 1447 H, Pemerintah Indonesia Tetap Gunakan Sidang Isbat dan Kriteria MABIMS
Nasional6 hari agoLive Streaming Hasil Sidang Isbat Awal Ramadan 1447 H/2026 M
Serba-Serbi4 hari agoJadwal Imsak, Subuh, Dzuhur, Ashar, Magrib, dan Isya Bulan Ramadan 1447 H untuk Wilayah Kota Tangsel












