Connect with us

Hasil Periksa Fakta Konaah (Anggota Komisariat MAFINDO Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta).

Label halal semacam itu tidak pernah dikenal di Indonesia dan bukan berasal dari LPPOM MUI. Berdasarkan database Badan POM RI, Crystal WSK dan Rivier Vino tidak terdaftar di Badan POM RI.

=======================

Kategori: Konten yang Menyesatkan

Advertisement

=======================

Sumber: Telegram

https://archive.vn/H1oza

=======================

Narasi:

Advertisement

“Woee @muipusat otak mana otak njing‼️

Biadab kalian ASU

Ini serius?

Ada label halalnya?

Advertisement

Tahun kapan?

#RezimPenjahatHAM

#KelotokinDIGEEEMBOK

#d34th_5kull

Advertisement

#FreedomFighter

#TheWarriorsSquad

=======================

Penjelasan:

Advertisement

Telah beredar gambar minuman jenis Whiskey di media sosial, pada gambar tersebut terdapat label halal yang diklaim sebagai label halal MUI.

Berdasarkan hasil penelusuran, gambar serupa juga pernah beredar sebelumnya pada 2017 lalu. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid menyatakan gambar tersebut adalah hoaks. Menurutnya, penyebaran gambar tersebut juga sebagai fitnah kepada Kementerian Agama. Label halal semacam itu tidak pernah dikenal di Indonesia, ia memastikan label halal tersebut juga bukan berasal dari LPPOM MUI.

Dilansir dari Jawapos.com, diketahui minuman tersebut merupakan minuman yang diproduksi oleh Emerald Beverages, Los Angles, Amerika Serikat. Mereka memiliki tiga produk minuman, yakni Crystal Whiskey, Empire Vodka, dan Riviere Wine. Ketiganya diklaim halal. Tidak ada kandungan alkohol di dalamnya.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, dilansir dari situs pom.go.id terkait dengan minuman whiskey 0% alcohol berlabel halal. Berdasarkan database Badan POM RI, Crystal WSK dan Rivier Vino tidak terdaftar di Badan POM RI. Apabila produk tersebut ditemukan di peredaran, maka dikategorikan sebagai produk tanpa izin edar (TIE) atau PRODUK ILEGAL.

Advertisement

Lebih lanjut, sesuai dengan Surat Keputusan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Nomor SK46/Dir/LPPOM MUI/XII/14 tentang Ketentuan Penulisan Nama Produk dan Bentuk Produk.

LPPOM MUI tidak dapat menerbitkan Sertifikat Halal terhadap produk dengan nama yang mengandung nama minuman keras (sebagai contoh: rootbeer, es krim rhum raisin, bir 0% alkohol, dll). Dengan demikian, pencantuman label halal pada produk minuman 0% alkohol menyalahi ketentuan ini.

Dengan demikian, klaim label halal MUI pada  minuman jenis whiskey seperti pada gambar yang beredar adalah tidak benar dan termasuk dalam ketegori konten yang menyesatkan.

=======================

Advertisement

Referensi:

https://news.detik.com/berita/d-3697500/beredar-gambar-whiskey-halal-mui-itu-hoax-dan-fitnah-pada-kemenag

https://www.pom.go.id/new/view/more/klarifikasi/66/PENJELASAN-BADAN-POM-RI–TERKAIT–MINUMAN-WHISKEY-0–ALKOHOL-BERLABEL-HALAL.html

Copyright ©

Advertisement

Populer