Gubernur Papua Lukas Enembe dideportasi oleh imigrasi Papua Nugini lantaran “illegal stay” atau jadi pelintas ilegal di negara tersebut.
Saat kembali ke Indonesia, Lukas Enembe beserta dua kerabatnya harus melewati pemeriksaan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, Kota Jayapura.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua, Novianto Sulastono. Ia memastikan pemerintah Papua Nugini menetapkan Lukas Enembe dan dua kerabatnya sebagai imigran ilegal karena tidak memiliki dokumen resmi.
“Dari pemerintah Papua Nugini yang menyatakan bahwa beliau ini illegal stay di sana, kita sebut pelintas ilegal,” ujarnya di Jayapura, Jumat, (2/4/2021).
Gubernur Papua Lukas Enembe menyeberang ke Vanimo, Papua Nugini secara ilegal dengan menggunakan ojek di jalur “tikus” pada Rabu (31/3/2021).
Konsulat RI menyebutkan Lukas Enembe berada di Papua Nugini selama dua hari tanpa sepengetahuan pihaknya.
Sementara menurut Lukas Enembe, ia ke Papua Nugini menggunakan ojek karena akan terapi syaraf. (ip/red)
-
Sport2 hari ago
Kkajhe vs Aziz Calim Siapa yang Menang? Inilah Daftar Lengkap Pemenang Byon Combat 5
-
Banten16 jam ago
Hasil SPMB Banten 2025 Diumumkan 30 Juni Pukul 12.00 WIB di spmb.bantenprov.go.id
-
Banten15 jam ago
Hasil Seleksi SPMB SMA/SMK/Skh Negeri Provinsi Banten 2025/2026
-
Banten18 jam ago
Dugaan Memo Titip Menitip Siswa di SPMB Banten 2025, Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo Minta Maaf
-
Kabupaten Tangerang2 hari ago
Persita Tangerang Pinjamkan Rifky Dwi Septiawan ke PSM Makassar
-
Kabupaten Tangerang2 hari ago
Latihan Perdana, Pelatih Persita Tangerang Carlos Pena Puji Semangat Pemain Pendekar Cisadane
-
Kabupaten Tangerang2 hari ago
Persita Tangerang Datangkan 3 Pemain Asing Baru dan Selesaikan 1 Rekrutan Pemain Lokal
-
Nasional1 hari ago
Jelaskan Pentingnya Pencatatan Nikah Resmi, Menag Nasaruddin Umar: Negara Hadir Jamin Hak Warga