Ciputat Timur
Pengelola Apartemen Green Lake View Ciputat Terancam Pidana
Kabartangsel.com – Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Tangerang Selatan, Jumat (18/1) akhirnya mengkonfrontir management PT Sartika Cipta Sejati (Cempaka Group)-pengelola Apartemen Green Lake View Ciputat. Dalam pemeriksaan awal, Dinsos berkesimpulan crane tower yang menyebabkan 3 pekerjanya tewas itu tidak memilki ijin dari pihak Dinsos Kota Tangsel.
Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Tangsel Malikin mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap menjemen apartemen, kontraktor, dan pemilik Crane Tower tersebut. Dalam kesempatan itu, mereka mencecar para pihak yang terlibat dalam pembangunan apartemen itu berbagai pertanyaan, terutama terkait masalah izin. Hasilnya, dalam Berita Acara Perkara (BAP) Dinsos, crane towernya tidak berizin. “Setelah kami BAP, ternyata alat itu tidak memiliki ijin layak pakai dari kami,” ujarnya.
Masih menurut Maliki, karena waktu penyelidikan yang dilakukan kemarin terbatas, pihaknya menundanya dan akan ada tahapan penyelidikan tahapan selanjutnya. “Untuk perkembangan masalah alat yang tidak memiliki izin tersebut, kami akan lanjutkan pada penyelidikan tahap ke dua. Dan yang pasti kami sudah mendapatkan bahwa alat itu tidak ada izinnya,” tegasnya.
Malikin mengatakan, untuk hasil pastinya tergantung dari hasil penyelidikan selanjutnya. Tetapi yang pasti, sambungnya, indikasi kasus ini mengarah kepada kasus pidana kemungkinan besar bisa saja terjadi. “Kita lihat saja nanti, yang pasti kami serius menangani kasus ini. Memang korban terdaftar di Jamsostek perusahaan itu, tapi kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut lagi, apakah tanggunagn terhadap korban tersebut sudah layak atau belum,” jelasnya.
Sebelumnya, Walikota LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Tangsel, Imam Darmadi mengungkapkan, pasca insiden kecelakaan kerja yang menewaskan tiga orang pekerja, mengindikasikan pihak pengembang apartemen di jalan Dewi Sartika, Ciputat, itu tidak memiliki izin Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta rekomendasi izin persyaratan analisis resiko bencana atas pembangunan gedung.
“Seharusnya pembangunan gedung distop sampai kelengkapan dokumennya terpenuhi. Pihak pengembang juga harus bertanggung jawab karena kecelakaan ini ada korban jiwa dan luka-luka,” terang Imam. (dra/sam/TAPOS/Kt)
Pemerintahan6 hari agoPemkot Tangsel Hadirkan Tangsel One, Akses Layanan Kini Cukup Lewat WhatsApp Berbasis AI
Bisnis5 hari agoPT Nusantara Infrastructure Group Gelar Program “She Drives Change” di Tol BSD
Pemerintahan6 hari agoPilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Siapkan Normalisasi Drainase Hingga Penataan Kawasan Melati Mas
Nasional5 hari agoAnggaran Rapat Daring BGN Capai Rp5,7 Miliar Selama April–Desember 2026
Nasional5 hari agoKepala BGN Dadan Hindayana: 19.000 Ekor Sapi untuk Program MBG hanya Pengandaian
Nasional5 hari agoProgram MBG Diklaim Jangkau 61,9 Juta Penerima dan Serap 1,2 Juta Tenaga Kerja
Nasional4 hari agoLamiPak Indonesia Raih Penghargaan Ajang Global CSR & ESG Summit & Awards 2026™ ke-18 di Bangkok
Jabodetabek4 hari agoTari Kreasi Tradisional Indonesia 2026 Sukses Digelar Meriah di Kebayoran Park Mall





















