Banten
Terkait Klarifikasi Pengaduan Masyarakat Tentang Pungutan Sekolah, Komisi V DPRD Banten Gelar Rapat Kerja Dengan Beberapa SMA/SMK Dan Komite Sekolah

Komisi V DPRD Banten melakukan rapat kerja dengan SMA Negeri 6 Kota Tangerang Selatan, SMA Negeri 9 Kota Tangerang, SMA Negeri 13 Kabupaten Tangerang, dan SMK Negeri 5 Kota Serang beserta Komite Sekolah bertempat di Ruang Rapat Komisi V DPRD Banten, Kamis (13/10/2022).
Pada rapat kerja ini dipimpin oleh Ketua Komisi V DPRD Banten Dr. Yeremia Mendrofa, ST.,MM.,MBA yang didampingi oleh Anggota Komisi V DPRD Banten H. Dedi Sutardi,SE.,MBA., Heri Handoko,SE., H. Umar Bin Barmawi,ST.,MM., dan Dr. Hj. Shinta Wishnu Wardhani serta turut hadir pula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dan Kepala Cabang Dinas (KCD) Seragon serta Kasi SMK dan SKh.
Pembahasan dalam rapat kerja ini adalah untuk klarifikasi mengenai pengaduan masyarakat terkait pungutan sekolah yang dimana satu persatu pihak sekolah diberikan waktu untuk mengklarifikasi permasalahan tersebut. Pihak sekolah menjelaskan bahwa pungutan itu terjadi karena ingin mengembangkan program sekolah namun terbatas oleh anggaran.

Untuk diketahui, perihal pungutan sekolah ini menjadi pro dan kontra karena dalam pelaksanaannya di masyarakat hal tersebut dipengaruhi oleh isi dari Peraturan Gubernur Banten Nomor 25 Tahun 2020.
Adapun masyarakat yang merasa terbebani oleh pungutan sekolah melakukan pengaduan kepada Komisi V DPRD Banten berlandaskan dengan Pergub Banten tentang sekolah gratis.
Namun, pihak sekolah juga mencantumkan iuran sumbangan tersebut berdasarkan Pasal 19 yang menjelaskan bahwa sekolah diperbolehkan menerima sumbangan/donasi/partisipasi dalam bentuk barang/jasa.
Dalam menanggapi hal tersebut, Yeremia Mendrofa menuturkan bahwa dalam menyikapi peraturan mengenai pungutan sekolah itu Komisi V menyarankan agar segala program yang memerlukan sumbangan dari orang tua siswa harus dilengkapi dengan SOP yang tepat agar dapat dipertanggungjawabkan dan mencoba meningkatkan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Banten melalui KCD sebagai lembaga yang menaungi.
“Kita perlu pembenahan karena memang kita masih berpedoman dan terikat pada Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2020, sehingga kita perlu SOP yang tepat agar segala sesuatunya dapat dipertanggungjawabkan dan apapun yang dilakukan sekolah bisa dikoordinasikan dengan Dindik melalui KCD” ujarnya.
Ia juga berharap sekolah dapat memberikan upaya terbaiknya untuk meningkatkan mutu dan daya saing pendidikan di Provinsi Banten.
“Semua ini pasti ada jalan keluarnya, saya harap kita terus memberikan upaya terbaik untuk meningkatkan mutu dan daya saing pendidikan Provinsi Banten, juga berharap kepada kepala sekolah yang merupakan pemimpin sekolah harus bisa menjadi garda terdepan dalam melayani masyarakat pada saat PPDB,” ucapnya.
Pemerintahan6 hari agoPemkot Tangsel Hadirkan Tangsel One, Akses Layanan Kini Cukup Lewat WhatsApp Berbasis AI
Bisnis5 hari agoPT Nusantara Infrastructure Group Gelar Program “She Drives Change” di Tol BSD
Pemerintahan6 hari agoPilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Siapkan Normalisasi Drainase Hingga Penataan Kawasan Melati Mas
Nasional5 hari agoAnggaran Rapat Daring BGN Capai Rp5,7 Miliar Selama April–Desember 2026
Nasional5 hari agoKepala BGN Dadan Hindayana: 19.000 Ekor Sapi untuk Program MBG hanya Pengandaian
Nasional5 hari agoProgram MBG Diklaim Jangkau 61,9 Juta Penerima dan Serap 1,2 Juta Tenaga Kerja
Nasional4 hari agoLamiPak Indonesia Raih Penghargaan Ajang Global CSR & ESG Summit & Awards 2026™ ke-18 di Bangkok
Jabodetabek4 hari agoTari Kreasi Tradisional Indonesia 2026 Sukses Digelar Meriah di Kebayoran Park Mall





















