Hukum
Usut Dugaan Korupsi PT Perusahaan Gas Negara, KPK Cegah Dua Orang ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang terkait kasus dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan permohonan pencekalan diajukan ke Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM. Adapun pertimbangannya agar para pihak hadir dalam pemeriksaan.
“Dengan salah satu pertimbangan agar pihak yang akan diperiksa dapat selalu hadir memenuhi setiap jadwal pemanggilan pemeriksaan dari Tim Penyidik maka KPK ajukan cegah ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” ungkap Ali Fikri, Selasa (28/5/2024).
Kendati begitu, Ali belum menjelaskan secara riinci sosok pihak yang dicegah tersebut. Dia menjelaskan, pengajuan pencegahan itu yang pertama dan dapat diperpanjang.
“Pihak dimaksud adalah penyelenggara negara dan pihak swasta,” sambungnya.
“Cegah ini adalah pengajuan pertama dan dapat perpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan penyidikan. KPK ingatkan agar para pihak tersebut, kooperatif,” imbuhnya.
-
Bisnis2 hari ago
KAI Dukung Hari Bebas Kantong Plastik Sedunia dengan Penggunaan Waste Bag Ramah Lingkungan
-
Sport2 hari ago
Hasil Pertandingan Persib vs Port FC Piala Presiden 2025 Berkahir dengan Skor 0-2
-
Sport2 hari ago
Frank Van Kempen Pelatih Kepala Baru Tim Nasional U-20 Indonesia
-
Banten2 hari ago
Edo Febriansah Perkuat Lini Pertahanan Dewa United Banten FC
-
Sport2 hari ago
Hasil Pertandingan Oxford United vs Indonesia All Star Berakhir dengan Skor 6-3
-
Nasional24 jam ago
Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong PSBI Jaga Nilai Budaya dan Sinkronisasi Program dengan Agenda Nasional
-
Bisnis24 jam ago
Whoosh Layani 2,93 Juta Penumpang di Semester 1 Tahun 2025, Tembus 10 Juta Sejak Dimulai Operasi
-
Techno24 jam ago
Harga dan Spesifikasi OPPO A5i Pro: HP Tangguh untuk Outdoor