Tangsel
Pemasok Senjata Penembakan Polisi di Tangsel Ditangkap

Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku perakit senjata api berinisial CC dan KR di daerah Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (15/9/2013). Salah satu pelaku berinisial CC diketahui pernah menjual senjata api kepada NH alias Jack (28), buronan penembak anggota polisi di Tangerang Selatan, Banten.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, penangkapan kedua perakit senjata api tersebut berdasarkan penyidikan kasus penembakan polisi di Tangerang. Dari penyidikan kasus itu, didapatlah dua nama yang berkaitan langsung dengan jual beli senjata api ilegal, rakitan, dan pabrikan yang dilakukan oleh kedua pelaku. Keduanya merupakan perajin senjata di Cipacing, Kabupaten Bandung.
“CC adalah yang menyerahkan senjata ke NH,” kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (16/9/2013).
NH alias Jack merupakan salah satu dari buronan kasus penembakan empat anggota polisi di tiga wilayah Tangerang bersama satu buronan lain, yakni HA (30). Mereka diketahui ahli dalam pembuatan senjata api rakitan, bom pipa, dan pernah mendapat pelatihan di Gunung Sawal, Ciamis, Jawa Barat.
Kedua buronan tersebut juga pernah terlibat dalam sejumlah aksi kejahatan, seperti pembacokan dua anggota polisi di Bekasi pada Maret 2012; perampokan uang untuk setoran ATM di Cililin, Bandung, pada April 2013; perampokan kantor pos di Cibaduyut, Bandung, pada Mei 2013; serta perampokan terhadap toko emas di Tambora, Jakarta Barat, pada Maret 2013.
Menurut Rikwanto, CC merupakan ketua paguyuban perajin senjata di Cipacing, Bandung. Pelaku diketahui telah menyerahkan senjata api kepada sekitar 10 orang pemesan. Kepada NH alias Jack, CC telah menyerahkan beberapa pucuk senjata, di antaranya berjenis FN pada kurun tahun 2011-2012. NH menerima dua pucuk FN pada akhir 2011 dan sebuah revolver 38 pada Januari 2012 dari CC. “Kepada NH ini, dia kasihnya 3 kali,” ujar Kepala Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan.
Polisi menyita sejumlah alat bukti berupa handphone, KTP, senjata api, puluhan butir peluru, satu set alat bor, dan 1 set kikir. Polisi masih mencari dan mengembangkan kasus untuk menangkap anggota jaringan lain. Kedua tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 2 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang RI Tahun 1936 dengan ancaman pidana di atas 10 tahun penjara.
(Kompas)
Serba-Serbi6 hari agoKalender Februari 2026 Lengkap
Serba-Serbi6 hari agoKalender 2026 Pdf Free Download
Nasional6 hari agoBandara Internasional Banyuwangi Perkuat Peran sebagai Bandara Ramah Anak dan Ramah Lingkungan
Serba-Serbi6 hari agoAwal Puasa Ramadhan 1447 H Muhammadiyah Jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026
Banten6 hari agoJajaran Pengurus Bank Banten RUPS Luar Biasa Tahun 2026
Banten6 hari agoKomisi V DPRD Banten dan Dindik Bahas Program Sekolah Gratis di APBD 2026
Banten6 hari agoBank Banten Kelola Penuh Keuangan BLUD RSUD Balaraja
Banten6 hari agoBank Banten Didorong sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah


















