Tangsel
Pemasok Senjata Penembakan Polisi di Tangsel Ditangkap
Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku perakit senjata api berinisial CC dan KR di daerah Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (15/9/2013). Salah satu pelaku berinisial CC diketahui pernah menjual senjata api kepada NH alias Jack (28), buronan penembak anggota polisi di Tangerang Selatan, Banten.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, penangkapan kedua perakit senjata api tersebut berdasarkan penyidikan kasus penembakan polisi di Tangerang. Dari penyidikan kasus itu, didapatlah dua nama yang berkaitan langsung dengan jual beli senjata api ilegal, rakitan, dan pabrikan yang dilakukan oleh kedua pelaku. Keduanya merupakan perajin senjata di Cipacing, Kabupaten Bandung.
“CC adalah yang menyerahkan senjata ke NH,” kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (16/9/2013).
NH alias Jack merupakan salah satu dari buronan kasus penembakan empat anggota polisi di tiga wilayah Tangerang bersama satu buronan lain, yakni HA (30). Mereka diketahui ahli dalam pembuatan senjata api rakitan, bom pipa, dan pernah mendapat pelatihan di Gunung Sawal, Ciamis, Jawa Barat.
Kedua buronan tersebut juga pernah terlibat dalam sejumlah aksi kejahatan, seperti pembacokan dua anggota polisi di Bekasi pada Maret 2012; perampokan uang untuk setoran ATM di Cililin, Bandung, pada April 2013; perampokan kantor pos di Cibaduyut, Bandung, pada Mei 2013; serta perampokan terhadap toko emas di Tambora, Jakarta Barat, pada Maret 2013.
Menurut Rikwanto, CC merupakan ketua paguyuban perajin senjata di Cipacing, Bandung. Pelaku diketahui telah menyerahkan senjata api kepada sekitar 10 orang pemesan. Kepada NH alias Jack, CC telah menyerahkan beberapa pucuk senjata, di antaranya berjenis FN pada kurun tahun 2011-2012. NH menerima dua pucuk FN pada akhir 2011 dan sebuah revolver 38 pada Januari 2012 dari CC. “Kepada NH ini, dia kasihnya 3 kali,” ujar Kepala Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan.
Polisi menyita sejumlah alat bukti berupa handphone, KTP, senjata api, puluhan butir peluru, satu set alat bor, dan 1 set kikir. Polisi masih mencari dan mengembangkan kasus untuk menangkap anggota jaringan lain. Kedua tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 2 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang RI Tahun 1936 dengan ancaman pidana di atas 10 tahun penjara.
(Kompas)
- Pemerintahan6 hari ago
Pemkot Tangsel Raih Penghargaan Realisasi DAK Fisik Tercepat 2024
- Tangerang Selatan6 hari ago
Bersama Tangsel Ska Orchestra, Pilar Saga Ichsan Pukau Ribuan Penonton di Tangsel Sejiwa Fest 2024
- Pemerintahan6 hari ago
DWP Tangsel Raih Juara 1 Apresiasi E-Reporting dan E-Asuh Tingkat Provinsi Banten
- Pemerintahan6 hari ago
Tutup Tangsel Sejiwa Fest 2024, Benyamin Davnie: Tahun Depan Kita Bikin Lebih Seru Lagi
- Pemerintahan6 hari ago
Tangsel Investment Forum 2024, Benyamin Davnie: Kita Dorong Investasi di Sektor Wisata Kesehatan
- Pemerintahan6 hari ago
ICCF 2024: Transformasi Tangsel dari Kota Satelit ke Pusat Ekonomi Kreatif
- Pemerintahan6 hari ago
ICCF 2024: Penanaman Pohon di Kampung Keranggan, Perkuat Ekosistem Hijau di Tangsel
- Tangerang Selatan6 hari ago
Ditutup Kotak Band, Hari Pertama Tangsel Sejiwa Fest 2024 Sukses Pukau Puluhan Ribu Penonton