Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik dugaan terjadinya korupsi dalam proyek pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat melalui Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero), Bintang Perbowo.
Sekedar informasi, Bintang yang bertugas sebagai Dirut di bawah Menteri BUMN Rini Soemarno itu, diduga mengetahui ihwal pengadaan barang dan jasa seputar proyek gedung IPDN yang belakangan terjerat kasus tersebut.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BRK (Budi Rachmat Kurniawan-eks GM Divisi Gedung PT Hutama Karya),” terang Jubir KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (10/01/2019).
Selain Bintang, tim penyidik juga turut memanggil satu saksi lainnya dari unsur Kepala Divisi Keuangan PT Hutama Karya (Persero), Anis Anjayani. “Yang bersangkutan juga menjadi saksi untuk BRK,” lanjut Febri.
Dalam kasus pembangunan pusat Diklat Pelayaran Sorong tahap III pada September 2014 silam, Budi sendiri telah dipidana oleh majelis hakim dengan hukuman 3 tahun, 6 bulan penjara, ditambah denda Rp150 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Selain itu, Budi juga dikenakan pidana berupa uang pengganti senilai Rp30 juta subsidair 1 bulan penjara.
Sementara dalam kasus ini, KPK sendiri telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka yakni General Manager PT Hutama Karya Persero Budi Rahmat Kurniawan, Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri Dudy Jocom, dan Senior Manager Pemasara PT Hutama Karya Bambang Mustaqim.
Adapun nilai proyek pembangunan gedung kampus IPDN Rokan Hilir, Riau, itu mencapai Rp91,62 miliar dan dimasukkan ke dalam anggaran Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2011. Indikasi kerugian dalam kasus ini menembus angka Rp34 miliar.
Dudy dan Budi diketahui juga terlibat dan telah menjadi tersangka dalam pengerjaan proyek IPDN Agam, Sumbar.
Baik Dudy, Budi maupun Bambang pun disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pemerintahan6 hari agoPemkot Tangsel Hadirkan Tangsel One, Akses Layanan Kini Cukup Lewat WhatsApp Berbasis AI
Bisnis5 hari agoPT Nusantara Infrastructure Group Gelar Program “She Drives Change” di Tol BSD
Pemerintahan6 hari agoPilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Siapkan Normalisasi Drainase Hingga Penataan Kawasan Melati Mas
Nasional5 hari agoAnggaran Rapat Daring BGN Capai Rp5,7 Miliar Selama April–Desember 2026
Nasional5 hari agoKepala BGN Dadan Hindayana: 19.000 Ekor Sapi untuk Program MBG hanya Pengandaian
Nasional5 hari agoProgram MBG Diklaim Jangkau 61,9 Juta Penerima dan Serap 1,2 Juta Tenaga Kerja
Nasional4 hari agoLamiPak Indonesia Raih Penghargaan Ajang Global CSR & ESG Summit & Awards 2026™ ke-18 di Bangkok
Jabodetabek4 hari agoTari Kreasi Tradisional Indonesia 2026 Sukses Digelar Meriah di Kebayoran Park Mall














