Nasional
Lagi, Satgas Antimafia Bola Tetapkan 5 Tersangka Baru, Ini Peran Mereka

Kabartangsel.com, JAKARTA – Polisi kembali menciduk sejumlah tersangka atas kasus pengaturan skor di Liga 3 Indonesia. Dari hasil penyidikan, Satgas Antimafia Bola menetapkan lima tersangka baru yang terbukti terlibat dalam pengaturan skor.
Ketua Media Satgas Antimafia Bola, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, kelima tersangka itu merupakan nama-nama perangkat jalannya pertandingan antara Persibara Banjarnegara melawan PS Mojokerto.
“Dari hasil penyidikan, ada lima tersangka baru atas kasus pengaturan skor. Lima tersangka itu berperan sebagai perangkat pertandingan,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (14/1) malam.
Argo menegaskan, kelima tersangka baru itu terbukti menerima suap dari dari Mantan Komite Wasit, Priyanto (Mbah Pri) dan Anggota Komdis PSSI, Dwi Irianto (Mbah Putih) untuk mengatur skor pertandingan.
Kendati demikian, Argo masih belum bisa menyampaikan kelima tersangka baru atas kasus mafia bola. Inisial kelima tersangka baru ini kasih dirahasiakan.
Kelima tersangka tersebut masih terkait dengan laporan dari mantan manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani yang diterima Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 19 September lalu dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM.
“Penyidik sudah menetapkan tambahan lima tersangka yang nama-namanya belum bisa kami sampaikan untuk malam hari ini,” kata Argo.
Argo menegaskan, sejauh ini sudah ada 11 tersangka atas kasus pengaturan skor di Liga 3 Indonesia. Salah satunya nama Vigit Waluyo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, pihak kepolisian sudah menyeret enam nama yang terlibat dalam pengaturan skor. Keenam nama tersebut yaitu, Anggota Komisi Disiplin PSSI, Dwi Irianto (Mbah Putih), Anggota Exco sekaligus Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah, Johar Lin Eng, Mantan Komite Wasit, Priyanto, berserta anaknya, Anik Yuni Artika Sari, pemilik klub PS Mojokerto Putra (PSMP), Vigit Waluyo, dan terakhir, oknum wasit Nurul Safarid.
Oknum wasit Nurul Safarid diamankan jajaran Satgas Anti Mafia Bola karena menerima uang sebesar Rp 45 juta dari Mbah Pri. Nurul Safarid menerima suap saat melangsungkan pertemuan pada pertengahan Oktober di Hotel Central Banjarnegara dengan para tersangka lain.
Para tersangka dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan, Pasal 5 juncto Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(JPC)
Sport7 hari agoHasil Akhir Persija Jakarta vs Persib Bandung1-2 di BRI Super League 2025/2026 Pekan ke-32
Banten7 hari agoHasil Persita Tangerang vs Persijap Jepara 0-3 di BRI Super League 2025/2026 Pekan ke-32
Bisnis5 hari agoRupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Terlemah Sepanjang Sejarah
Sport7 hari agoKlasemen Persib Bandung Usai Kalahkan Persija Jakarta Kokoh di Puncak BRI Super League 2025/2026
Sport7 hari agoHasil Persija vs Persib Babak Pertama 1-2: Brace Adam Alis Bawa Maung Bandung Unggul
Banten7 hari agoPersita vs Persijap: Pendekar Cisadane Incar Rekor Poin, Carlos Pena Waspadai Laskar Kalinyamat
Banten7 hari agoHasil Persita vs Persijap 0-1 di Babak Pertama BRI Super League 2025/2026 Pekan ke-32
Sport5 hari agoJadwal Lengkap Timnas Indonesia U-19 di ASEAN U-19 Boys’ Bank Sumut Championship 2026





















