Banten
Tangsel Akan Wajibkan Minimarket Jual Produk Lokal
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berencana mewajibkan pelaku usaha toko modern dan minimarket untuk menjual produk hasil usaha lokal yang menjadi binaan pemerintah setempat.
Hal ini bertujuan untuk mengembangkan sayap penjualan industri kecil dan menengah sekaligus meningkatkan kesejahteraan ekonomi industri kecil dan menangah yang ada di Kota Tangsel di masa mendatang.
“Kami sudah usulkan agar minimarket yang legal di Tangsel ini bisa menyediakan fasilitas untuk penjualan produk lokal Tangsel,” ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel, Muhammad, Senin (29/10/2012).
Menurut Muhammad, hal itu juga sejalan dengan klausul IUTM (Izin Usaha Toko Modern) yang kini tengah digalakkan oleh pemerintah pusat.
“Tentunya sebelum mencanangkan kewajiban itu, kami akan mengembangkan terlebih dahulu soal pengemasan dan peningkatan produk industri kecil dan menengah yang kini jadi binaan,” ujar Muhammad lagi.
Dalam hal ini, Disperindag akan mencanangkan program pelatihan, pengembangan usaha, yang targetnya menjadikan hasil produksi jenis makana, minuman, kerajinan tangan dan lain sebagainya, layak masuk pemasaran modern di sejumlah minimarket dan toko modern tersebut.
“Kami genjot ruang para pelaku industri kecil dan menengah ini maju. Kalau sudah begitu, jalinan kemitraan dengan pengusaha toko modern dan minimarket pun tidak sulit lagi,” jelas Muhammad yang juga mantan Camat Ciputat dimasa Pemerintahan Kabupaten Tangerang tersebut.
Semua targetan itu, lanjut Muhammad, coba dimulai tahapannya tahn 2013 mendatang. Dimana, anggaran pembinaan pelaku industri kecil dam menengah sudah disiapkan.
Bahkan, kerjasama lintas sektoral untuk mewujudkan itu terus dibina dengan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang juga punya program sama mengembangkan usaha kecil menengah.
“Aturan main soal minimarket ini juga sedang kami perkuat. Mudah-mudahan, nanti ada regulasi pasti soal rencana yang sedang kami kembangkan ini. Kami juga akan minta arahan wali Kota, dewan dan juga jajaran SKPD lain yang terkait untuk memuluskan rencana ini,” katanya.
Disinggung rencana yang nantinya akan jadi celah tumbuh suburnya minimarket di Kota Tangsel, Muhammad menegaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan minimarket yang ada di semua wilayah Kota Tangsel.
“Sudah 70 persen yang kami data. Sementara ini, totalnya ada sekitar 250 minimarket yang beropreasi. Nanti, hanya minimarket yang legal formal saja yang akan dilibatkan kemitraan penjulan produk industri kecil dan menengah binaan kami,” katanya.
Selebihnya, kami coba tangkal dalam aturan yang saat ini juga sedang didorong pembuatannya. “Aturan sedang dibuat. Nantinya, tentunya toko modern dan minimarket ilegal akan terjerat sanksi,” katanya. (kabar6)
Sport2 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta
Sport2 minggu agoHasil Sidang Komite Disiplin PSSI 23 September 2026: Persebaya dan Garudayaksa Didenda Rp100 Juta
Sport2 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI 24-25 September 2026: Java United FC dan Persib Bandung Didenda
Sport2 minggu agoKlasemen BRI Super League 2026/2027 Usai Pekan ke-4, Persija Jakarta di Puncak
Nasional1 minggu agoGrand BAZNAS Awards 2026, UIN Jakarta Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026-2027 Pekan ke-5, 16-18 Oktober
Sport1 minggu agoDramatis! Persita Tangerang Hajar Persija Jakarta 3-2
Sport1 minggu agoHasil Persita Tangerang vs Persija Jakarta Imbang 1-1 di Babak Pertama









































