Banten
Anggaran Pilkada Serentak 4 Kabupaten/Kota di Banten Cair

Empat kabupaten/kota di Banten, itu siap melaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara serentak. Bahkan anggaran pilkada serentak untuk Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) juga sudah cair.
“Sudah siap termasuk anggarannya. Kalau anggaran untuk pilkada tidak disiapkan padahal tersedia bisa kena sanksi dan itu diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014,” kata Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Provinsi Banten Siti Ma’ani Nina di Serang, Banten, Jumat (5/6).
Menurut Nina, sebelumnya dari empat daerah itu, Pemkab Pandeglang sempat terkendala dalam pengaanggaran untuk pelaksanaan pilkada tersebut. “Bahkan sempat menyampaikan surat ke Pemprov Banten untuk meminta bantuan dan kita siap membantunya,” katanya.
Namun pada akhir-akhir kemarin anggarannya sudah siap dari Pemkab pandeglang. Hanya saja memang ada bantuan sekitar 10 miliar rupiah dari Pemprov Banten, dimasukan dalam bantuan keuangan pemerintah daerah.
Nina mengatakan, untuk pilkada serentak pada Desember 2015 mendatang Kabu- paten Pandeglang sudah menyiapkan sebesar 49,93 miliar rupiah. Sedangkan untuk anggaran Tangsel sebesar 60 miliar. Dua daerah lainnya yakni Kabupaten Serang, Kota Cilegon juga sudah cair.
Ia mengatakan, dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ada beberapa isu strategis yang harus dilaksanakan kepala daerah seperti penataan daerah, perencanaan daerah, inovasi daerah termasuk pelaksanaan pilkada.
Jika ada kepala daerah yang tidak melaksanakan isu strategis nasional tersebut, dalam UU tersebut juga diatur mengenai sanksi bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan.
“Sebagai contoh kalau gubernur atau bupati/wali kota tidak menyapaikan raperda, bisa kena sanski mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, bahkan sampai pemecatan sementara selama tiga bulan. Ini undang-undang yang mengatur itu,” katanya.
Pentingnya isu strategis nasional yang diatur dalam UU No 23 tersebut dilaksanakan, karena program kerja di daerah termasuk di desa-desa juga sama dengan program pemerintah pusat.
“Jadi sanksinya itu kalau gubernur yang melanggar atau tdiak melaksanakan UU itu, bisa diberi sanksi oleh Mendagri. Kalau bupati/wali kota yang melanggar, bisa disanksi oleh gubernur. Sanksi itu sampai pada pemberhentian tetap, jika benar-benar ada pelanggaran dari UU tersebut,” kata Nina.
Pihaknya mengaku sudah melakukan sosialisasi UU No 23 Tahun 2014 mulai tingkat kabupaten/kota sampai pada level kecamatan di Banten. “Kami berharap semua bupati/wali kota bisa memahami dan melaksanakan UU ini,” kata Nina. (Ant/KT)
Nasional2 hari agoWINGS Food Hadirkan ‘Pondok Rehat’ di Jalur Mudik 2026, Sediakan Fasilitas Lengkap untuk Pemudik
Bisnis2 hari agoTempo Scan Berangkatkan 3.000 Pemudik lewat Program “Mudik Sepenuh Hati 2026”
Pemerintahan2 hari agoPemkot Tangsel Salurkan Rp405 Juta dalam Safari Ramadan 1447 H
Bisnis7 hari agoQurban Asyik Luncurkan Aplikasi Versi Terbaru, Kurban Kini Lebih Mudah
Bisnis2 hari agoSarihusada Raih Penghargaan Indonesia Best Companies in HSE Implementation 2026 Kategori Manufaktur
Bisnis2 hari agoAriston Hadirkan Kehangatan Ramadan Lewat Program CSR “Caring Brings Comfort” di Yayasan Al Andalusia
Hukum11 jam agoMiris! Anak Berkebutuhan Khusus Diduga Jadi Korban Pelecehan Oknum Pengurus DKM di Ciputat Timur
Pemerintahan2 hari agoSambut Idulfitri 2026, Pilar Saga Ichsan Bersama Kemenhub Lepas Peserta Mudik Gratis dari Terminal Pondok Cabe













