Hukum
Bareskrim Polri Naikkan Status Hukum Kasus Gagal Ginjal Akut
Tim Gabungan Bareskrim Polri resmi menaikkan status hukum kasus gagal ginjal akut ke tahap penyidikan.
Hal tersebut diputuskan setelah dilakukannya gelar perkara hari ini, Selasa (1/11/2022).
“Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sepakat tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” terang Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada awak media, di Jakarta.
Menurut Pipit, penyidikan itu dilakukan terhadap PT Afi Pharma yang diduga memproduksi sediaan farmasi jenis obat sirup merk paracetamol atau obat generik yang mengandung EG melebihi ambang batas.
“Yakni 236,39 mg yang harusnya 0,1 mg setelah diuji laboratorium oleh BPOM,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, BPOM mengumumkan dua perusahaan farmasi yang menyalahi standar dan persyaraktan kemanan, khasiat dan mutu.
Dua perusahaan tersebut adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
- Tangerang Selatan3 hari ago
Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji Tangsel Tahun 1445 H/2024 M
- Banten7 hari ago
Bank Banten Ketuk Pintu Ke kabupaten Serang
- Banten7 hari ago
PT Bank Pembangunan Daerah Banten Ajak Elemen Masyarakat Bersama-sama Membesarkan Bank Banten
- Sport1 hari ago
Hasil Club Licensing Committee PSSI Musim 2023/2024
- Hukum2 hari ago
Pembunuhan Mayat Dalam Sarung di Pamulang Tangsel, Pelaku Menyesal
- Banten7 hari ago
Kunjungan Bank Banten Disambut Baik Oleh Pj Bupati Lebak
- Kota Tangerang1 hari ago
Jelang Pilkada 2024, Pj Walikota Tangerang Keluarkan Surat Edaran tentang Netralitas ASN
- Nasional1 hari ago
Kemenperin Terus Pacu Kualitas SDM Industri Kerajinan dan Batik