JAKARTA – Tim dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh tersangka FA alias Ayong. Kasus ini berkaitan dengan salah satu proyek venue Asian Games 2018.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, kasus ini diaporkan oleh Lastri Sulastri, selaku kuasa hukum dari PT. MRU, PT. MBP, dan PT. PBBS.
“Laporan teregister dengan nomor: LP/442/IV/2018/Bareskrim, tanggal 3 April 2018. Adapun total kerugian sebesar Rp 8,9 miliar,” kata Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Senin (13/7/2020).
Awi menuturkan, kasus ini berawal pada akhir bulan Januari 2017. Saat itu FA alias Ayong menghubungi korban Bong Elvan Hamzah selaku Direktur PT. MRU dan mengaku dapat beberapa proyek salah satunya proyek venue Asian Games.
“Proyek memerlukan batu splite atau batu belah sebanyak lima tongkang (kapal pengangkut barang),” sebut Awi.
Mulanya, korban tidak mau bergabung dengan proyek pelaku tersebut. Namun, karena bujukan dan janji dari FA alias Ayong bahwa proyek sangat aman karena uangnya berasal dari APBD/APBN dan menjamin kelancaran pembayaran dengan jangka paling lama satu sampai satu setengah bulan setelah batu belah yang diminta sampai di Palembang, korban akhirnya mau bergabung.
“Setelah batu diterima dan dilakukan penagihan muncul beberapa kendala antara lain staf yang biasa dihubungi untuk masalah pembayaran sulit dihubungi, kemudian juga disampaikan belum ada perintah pembayaran dari FA alias Ayong serta tidak memberikan kejelasan waktu pembayaran,” urai Awi.
Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke Bareskrim Polri. Dalam perjalananya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 saksi dan 1 saksi terlapor an. FA alias Ayong.
“Penyidik juga menetapkan FA alias Ayong sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penipuan dan pencucian uang sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 26/III/RES.2.6/2020/Dittipideksus, tanggal 31 Maret 2020. FA alias Ayong ditangkap pada 28 Juni 2020 dan sudah dilakukan penahanan,” tegas Awi.
Awi menambahkan, atas perbuatannya, FA alias Ayong dikenakan dengan Pasal 379a KUHP dan juncto Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (dhp/fid)
Bisnis7 hari agoSiloam Hadirkan Layanan Siaga Jantung 24/7, Tekankan Prinsip “Time is Muscle”
Bisnis7 hari agoIndonesia Miner 2026 Hadir Lebih Inovatif, Dihadiri 1.800 Delegasi dari Berbagai Negara
Banten7 hari agoImron Rosadi Apresiasi RBM, Siap Sinergikan Program dengan Pemprov Banten
Bisnis7 hari agoWatsons 5.5 Ultimate Sale: Diskon hingga 70% + Voucher Rp80 Ribu, Buruan Serbu!
Bisnis7 hari agoNonton Summer Movies Makin Seamless: blu by BCA Digital & CGV Hadirkan Pengalaman Praktis Tanpa Ribet
Nasional7 hari agoHutama Karya Rampungkan Modernisasi Irigasi di Lumbung Padi Terbesar Indonesia
Bisnis7 hari agoAAM Investment Luncurkan Daging Sapi Premium
Bisnis7 hari agoIchitan Luncurkan Program QR Berhadiah, Konsumen Bisa Menang iPhone hingga Mobil











