Connect with us

Hukum

BBP Ngaku Inisiatif Sendiri, Polisi Tetap Lacak Aktornya

Kabartangsel.com- Pengakuan tersangka Bagus Bawana Putra (BBP) soal penyebaran hoax 7 kontainer surat suara tercoblos atas initisiatif sendiri, tak bikin Polisi percaya begitu saja.

Bahkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menegaskan, tetap terus mendalami siapa aktor intelektualnya. “Kalau perlu aktornya nanti juga kita jerat ketika seluruh alat bukti yang dikumpulkan tim sudah betul-betul lengkap.
Sementara isi keterangan itu inisiasi dia (Bagus) sendiri,” ujar Dedi.

Dikatakan oleh Dedi, pihaknya masih terus mendalami dan mempersilakan BBP bersaksi seperti itu.

“Analisa jejak digital itu yang terus kita periksa dan dalami. Nanti hasil pendalaman Polda Metro digabung dengan hasil dari kita, hasil dari Bareskrim. Nanti didalami lagi ke mana dia larinya, siapa aktor intelektualnya dalam kasus penyebaran berita hoax ini,” urai Dedi.

Advertisement
Tersangka BBP penyebar hoax surat suara tercoblos. (Foto : Ist-Doket).

Sebelumnya, Direktur Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Rachmat Wibowo memastikan bahwa tersangka inisial ‘BBP’ (Bagus Bawana Putra) merupakan pembuat (kreator) konten rekaman suara kabar bohong (hoaks) tujuh kontainer surat suara yang juga sekaligus penyebar pertama di media sosial dan WhatsApp Grup (WAG).

Brigjen Rachmat juga meluruskan bahwa pelaku ‘BBP’ ditangkap di Sragen, Jawa Tengah pada 7 Januari 2019, dan langsung dilakukan pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami temukan tangal 7 Januari, di Sragen,” jelasnya.

Sementara Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni mengatakan bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka BBP itu dengan cara me-posting lewat media sosial Twitter dan WAG.

Kemudian pelaku dengan sengaja melakukan perekaman terhadap suara yang isinya meyakinkan kepada masyarakat, seolah-olah ada tujuh kontainer surat suara yang sudah dicoblos nomor urut 01.

Advertisement

Kemudian, lanjut Dani, pasal yang dikenakan Pasal 14 ayat 1 tentang menyiarkan pemberitaan berita bohong lewat media sosial. (WS/02)

Populer