Connect with us

Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menyerahkan Laporan Keterangangan Pertanggungjawaban Walikota Tangsel tahun 2016 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel, Rabu, (29/3/2017).

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Tangsel tahun 2016 ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, LKPJ Kepala Daerah kepada DPRD, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat.

“LKPJ merupakan laporan tahunan yang berisi tentang informasi kebijakan penyelenggaraan pemerintah daerah selama 1 tahun anggaran untuk dinilai, dievaluasi, dianalisa serta diberikan saran masukan terhadap kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah agar dapat menjadi bahan Pemerintah Daerah dalam meningkatkan Pembangunan Kota,” kata Benyamin dalam rapat paripurna dalam rangka penyampaian LKPJ Walikota Tangsel  tahun 2016 dan usulan 4 Raperda di ruang sidang DPRD Kota Tangsel, Gedung IFA Lt.3, Serpong.

Ketua DPRD Kota Tangsel, Moch. Ramlie menyampaikan bahwa Rapat Paripurna ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas surat Walikota Tangsel terhadap LKPJ tahun 2016. Selain itu, rapat paripurna tersebut juga membahas surat usulan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Tangsel terhadap 4 Raperda yaitu Raperda Pedoman Pembentukkan Produk Hukum Daerah, Raperda Santunan Kematian, Raperda Kota Layak Anak, dan Raperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Ramlie jelaskan, laporan ini merupakan LKPJ akhir tahun anggaran sebagai pelaksana APBD tahun 2016 yang disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2016 dan disampaikan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Advertisement

“LKPJ ini merupakan laporan akhir tahun anggaran tahun 2016 berdasarkan RKPD yang  merupakan penjabaran tahunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah(RPJMD) dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah(RPJPD),” ungkapnya. (fid)

Populer