Hukum
Buni Yani Sudah Siap Dieksekusi Kejari Depok

Kabartangsel.com- Kasasi Buni Yani ditolak oleh Mahkamah Agung. Ia divonis bersalah dengan melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Putusan pengadilan memvinisnya 18 bulan penjara.
Terkait kekuatan hukum tersebut, sesuai jadwal Buni Yani akan dieksekusi hari ini, Jumat (1/2). Sempat menolak untuk dieksekusi, akhirnya pria berkacamata ini siap untuk dieksekusi dan datang ke Kejari Depok malam ini.
“Sudah siap ya (dieksekusi). Kita mau berangkat ke Depok setelah ini. Jadi memenuhi panggilan saja dulu. Mungkin nanti ada surat ralatan penangguhan dikabulkan, kita nggak tahu. Cuma Pak Buni secara gentle akan memenuhi panggilan ke Kejaksaan Depok,” jelas pengacara Aldwin Rahadian selaku kuasa hukum Buni Yani, di Gedung DPR RI, Jumat (1/2/2019).
Buni Yani mendatangi gedung parlemen tersebut untuk menemui pimpinan DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah. Dalam pertemuan tersebut, Buni Yani menceritakan kondisinya terkait persoalan yang sedang membelitnya.
Meski begitu, pengacara Buni Yani tetap ingin mengajukan Penangguhan Kembali (PA) atas vonis tersebut. (Gtg-03).
Pemerintahan7 hari agoApel dan Halalbihalal, Benyamin Davnie Tekankan Kebersihan Lingkungan hingga Efisiensi Anggaran di Tangsel
Internasional7 hari agoPraka Farizal Rhomadhon Prajurit TNI Satgas Yonmek XXIII-S/UNIFIL Gugur di Lebanon
Nasional7 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Gelar Halalbihalal Bersama Keluarga Besar Setwapres
Banten7 hari agoLiga 4 Piala Gubernur Banten 2026 Diikuti 14 Klub
Bisnis7 hari agoLG Electronics Indonesia Rilis Mesin Cuci AI Kapasitas Besar, WashTower dan Top Loading Hingga 25 Kg
Bisnis7 hari agoHerbalife Family Foundation Salurkan Bantuan Kemanusiaan Rp585 Juta untuk Masyarakat Terdampak Banjir di Sumatra
Hukum7 hari agoBhabinkamtibmas Pantau Penyaluran Bantuan Pangan Bulog di Rawabuntu
Infografis6 hari agoDolar AS Hari Ini Tembus Rp17.018, Nilai Tukar Rupiah Melemah Awal April 2026
























