Pamulang
Buntut Protes, 5 Dokter RSUD Tangsel Dipecat

Gara-gara menolak kehadiran dokter asing, 5 dokter di Tangerang Selatan diberhentikan dinas kesehatan kota itu.
Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, Banten, memutus kontrak lima dokter yang melakukan aksi penolakan terhadap keberadaan dokter asing dan jabatan direktur di RSUD dengan alasan meninggalkan jadwal jaga.
“Kita sudah putus kontrak lima dokter berstatus TKS (Tenaga Kerja Sukarela). Sedangkan dokter yang berstatus PNS mendapat sanksi SP1 (surat peringatan),” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Dadang di Tangerang, Senin, 23 September 2013.
Dadang mengatakan, sanksi diberikan karena para dokter tersebut telah meninggalkan jadwal jaga saat masih bertugas. Hal tersebut merujuk kepada peraturan pegawai.
Maka dari itu, keputusan untuk memberhentikan kontrak kerja dilakukan guna pelayanan kesehatan di RSUD Tangerang Selatan tetap berjalan.
“Kami kedepankan kepentingan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dibandingkan kelompok. Sebab hal itu lebih utama,” ujar Dadang.
Di RSUD Kota Tangerang Selatan, jumlah dokter yang bertugas sebanyak 56 orang terdiri dari tenaga spesialis dan dokter umum dengan rincian dokter spesialis 25 orang, dokter umum 31 orang, dan dokter gigi dua orang.
Sejumlah dokter menolak keberadaan dua dokter asing ahli orthopaedic dari Malaysia yang bertugas di RSUD Kota Tangerang Selatan.
Koordinator Dokter RSUD Kota Tangerang Selatan, Arif Kurniawan, menuturkan keberadaan dokter asing di RSUD Tangsel tidak sesuai prosedur dan dinyatakan ilegal.
Meski pun, lanjut dia, penempatan dokter asing oleh Dinas Kesehatan di RSUD Tangerang Selatan dilakukan sebagai bentuk kerja sama dengan KPJ Healtycare Malaysia Group untuk mentransfer pengetahuan kepada tenaga dokter lokal.
Namun, penempatan tersebut tidak melalui persetujuan dari Konsil Kedokteran Indonesia dan Ikatan Dokter Indonesia.
Selain itu, sejumlah dokter pun menolak kedudukan direktur RSUD Kota Tangerang yang bukan berasal dari lulusan disiplin ilmu dan kompetensi bidang kedokteran.
Sedangkan Neng Ulfa yang kini menjabat sebagai Direktur RSUD Kota Tangerang Selatan ternyata berasal dari lulusan sarjana ilmu sosial.
Ketentuan bahwa Direktur RSU Kota Tangsel harus lulusan ilmu kedokteran, Arif menuturkan, telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 471 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal butir satu. (Antara)
Pemerintahan4 hari agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan3 hari agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional3 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan6 hari agoTasyakuran HUT ke-81 RI, Benyamin Davnie Ajak Masyarakat Tangsel Perkuat Kebersamaan
Pemerintahan4 hari agoMelalui Tangsel Mengaji, Pilar Saga Dorong Peran Guru Ngaji Diperkuat untuk Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Digital
Pemerintahan4 hari agoTARA C-MORE, Daycare Ramah Anak di Pemkot Tangsel
Nasional3 hari agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional3 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor




































