Connect with us

Nasional

Di Akhir Tahun, DPRD Gowa Sahkan Lima Ranperda

Kabartangsel.com, GOWA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa akhirnya mengesahkan lima buah peraturan daerah (Perda) baru.

Pengesahan Perda tersebut dihadiri Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan dan Forkopimda serta jajaran pimpinan SKPD lingkup Pemkab Gowa ini berlangsung di gedung DPRD Gowa di Jl Masjid Raya Sungguminasa, Jumat (28/12).

Lima buah Perda yang semula dalam penggodokan tiga pansus dewan ini adalah rancangan Perda masing-masing adalah Ranperda Gowa Kabupaten Pendidikan, Ranperda tentang penetapan wajib pajak cabang/lokasi bagi pelaku usaha yang bekerja melakukan usaha di Kabupaten Gowa.

Advertisement

Ranperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, Ranperda tentang inisiatif tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR), dan Ranperda inisiatif dewan tentang perlindungan lahan pertanian pangan.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, mengatakan dengan disahkannya lima Perda baru dan telah diundangkan dalam lembar daerah, maka diharapkan dapat menjadi landasan hukum ataupun landasan operasional untuk mengimplementasikan kewenangan-kewenangan daerah.

“Kita tentu menyadari apa yang kita hasilkan ini semata-mata untuk membangun Kabupaten Gowa ke depan guna meningkatkan kesejahteraan, ketertiban dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Adnan dihadapan tamu paripurna.

Adnan menjelaskan, Ranperda tentang pendaftaran wajib pajak bagi pelaku usaha di Gowa ini, dilakukan untuk meningkatkan perekonomian daerah, sehingga perlu adanya upaya untuk melakukan tambahan pendapatan asli daerah (PAD) yang akhirnya mampu mencapai kesejahteraan masyarakat.

Advertisement

Selain itu, Ranperda mengenai perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dilakukan agar penyandang disabilitas ini bisa mendapatkan kesempatan yamg sama seperti hidup layak, sejahtera, mandiri dan tanpa diskriminasi.

“Kami Pemerintah Gowa selalu ingin mensejahterakan masyarakat, salah satunya dengan penetapan ranperda ini menjadi perda. Filosofi pembentukan perda ini sebagai upaya perbaikan dalam rangka pemerataan dan perlakuan yang sama dengan masyarakat lainnya, begitupun ranperda lainnya,” jelas bupati.

Bupati menegaskan, setelah penetapan ranperda ini, para pelaku kebijakan mampu menjalankan dengan baik apalagi sudah adanya landasan hukum yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gowa.

Terkhusus Gowa Kabupaten Pendidikan menurut Adnan, program andalan ini diharap mewujudkan sistem persekolahan secara manajerial dan akademik, terciptanya sentra edukasi dan terbentuknya perkampungan bahasa.

Advertisement

“Ketiga program andalan ini didalamnya sudah termasuk sistem persekolahan berbasis IT, sekolah ramah anak, sistem kelas tuntas berkelanjutan dan imtaq Indonesia. Semua ini terangkum dalam program andalan kita menjadikan Gowa Kabupaten Pendidikan,” katanya.

Adnan menjelaskan, sasaran pembentukan perda ini untuk memperluas akses layanan pendidikan secara merata, terjangkau dan bermutu, kedua penataan struktur kelembagaan akuntabilitas manajemen pendidikan secara efisien, efektif dan akuntabel serta terjadinya koordinasi, sinkronisasi dan sinergitas yang terintegrasi dalam mekanisme penyelenggaraan pembinaan pendidikan.

“Saya terima kasih atas saran dan masukan para anggota. Dan saya berharap Perda-perda ini dapat menjadi landasan hukum dalam melakukan pembangunan,” kata bupati yang hadir didampingi Wabup Gowa Abd Rauf Malaganni dan para tim anggaran Pemkab Gowa. (saribulan/bkm)

Source

Advertisement

Populer