Nasional
Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Billy Sindoro Pilih Pikir-pikir

Kabartangsel.com, BANDUNG – Empat terdakwa kasus suap perizinan proyek Meikarta milik PT Lippo Cikarang divonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut umum KPK. Dua terdakwa menyarakan menerima dan dua lainnya menyatakan pikir-pikir.
Majelis Hakim menjatuhkan terdakwa Billy Sindoro selama 3 tahun enam bulan dengan denda Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Sebelumnya Billy dituntut maksimal oleh Jaksa KPK selama 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan kurangan.
Sedangkan terdakwa Henry Jasmen dijatuhkan hukuman pidana selama 3 tahun dan denda Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Dalam tuntutan Jaksa KPK sebelumnya dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu, terdakwa Fitradjaja Purnama dijatuhkan pidana hukum selama 1 tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta dengan subsider satu bulan kurungan. Sebelumnya dituntut selama 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa keempat, Taryudi hakim menjatuhkan pidana penjara sama seperti Fitradjadja yakni selama 1 tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta dengan subsider satu bulan kurungan. Sebelumnya telah dituntut selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Usai membacakan vonis, majelis hakim memberikan kesempatan kepada keempat terdakwa untuk merespon vonis tersebut. “Apakah terdakwa menerima atau pikir-pikir dengan vonis ini, silakan bisa diperbolehkan diskusi dengan tim kuasa hukum,” kata Hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (5/3).
Kemudian, keempat terdakwa langsung mendekat kepada tim kuasa hukum masing-masing untuk berdiskusi singkat. Lalu duduk kembali dan menjawab pertanyaan tersebut.
Dalam sidang vonis itu dinyatakan dua terdakwa yakni Taryudi dan Fitradjaja menyatakan menerima, sedangkan Billy dan Henry akan pikir-pikir terlebih dahulu. Sesuai regulasi, pihak terdakwa dan tim kuasa hukumnya diberi waktu untuk pikir-pikir apakah akan mengajukan keberatan atau tidak selama 7 hari ke depan.
Untuk diketahui, bahwa keempat terdakwa diduga melakukan suap kepada Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin dengan total suap yang sebesar Rp Rp 16.182.020.000 dan SGD 270 ribu atau senilai Rp 2,7 miliar lebih dalam kurs saat ini.
(JPC)
Nasional7 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tekankan Pentingnya Kerukunan Umat
Pemerintahan6 hari agoApel dan Halalbihalal, Benyamin Davnie Tekankan Kebersihan Lingkungan hingga Efisiensi Anggaran di Tangsel
Bisnis6 hari agoLG Electronics Indonesia Rilis Mesin Cuci AI Kapasitas Besar, WashTower dan Top Loading Hingga 25 Kg
Nasional6 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Gelar Halalbihalal Bersama Keluarga Besar Setwapres
Otomotif7 hari agoMobil Listrik Terbaik di Indonesia 2026: Tesla Model 3, Hyundai Ioniq 5, Hingga ICAR V23
Internasional6 hari agoPraka Farizal Rhomadhon Prajurit TNI Satgas Yonmek XXIII-S/UNIFIL Gugur di Lebanon
Bisnis6 hari agoHerbalife Family Foundation Salurkan Bantuan Kemanusiaan Rp585 Juta untuk Masyarakat Terdampak Banjir di Sumatra
Bisnis7 hari agoASICS Rilis Sepatu Canggih SONICSMASH™ FF























