Banten
DPRD Banten Ikut Sosialisasikan Peraturan Komisi Informasi Tentang SLIP

Andra Soni selaku ketua DPRD Banten didampingi oleh Toni Anwar Mahmud selaku ketua Komisi Informasi (KI) Banten, komisioner bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi (ASE) Komisi Informasi Banten serta PPID utama Provinsi Banten membuka acara Sosialisasi Peraturan Komisi Informasi (PERKI) No.1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Banten di Gedung Serba Guna DPRD Banten Selasa, (15/03/2022).
untuk diketahui, PERKI No.1 tahun 2021 merupakan perubahan dari PERKI No 1 tahun 2010 dimana ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bersama yang dalam hal ini adalah penjelasan dari definisi badan publik pasal 1 huruf d.
Selain itu, Toni Anwar mengatakan bahwa acara ini berdasarkan UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 58 huruf d yang didalamnya menyatakan bahwa salah satu asas dari penyelenggaraan pemerintah daerah Banten adalah keterbukaan.
Menginat Komisi Informasi Pusat bersama dengan Komisi Informasi Provinsi di seluruh Indonesia tengah melakukan pengukuran indeks keterbukaan informasi publik yang akan dirilis pada Bulan Juli 2022, dikesempatan ini juga Toni Anwar mengatakan bahwa indeks keterbukaan informasi publik Provinsi Banten berada pada skor 77,63.
“Ini lebih baik dari skor nasional yaitu sebesar 71,37 pada tahun 2021” jelasnya.
Toni Anwar juga mengajak kepada seluruh badan publik di Provinsi Banten untuk dapat bergeser dari pasive transparency menjadi active transparency dengan masyarakat diantaranya dengan pemanfaatan SPBE agar dapat lebih optimal dalam layanan informasi publick bagi pengguna informasi publik.
Selanjutnya, Nanan Subana menambahkan bahwa dirinya berharap OPD dapat mengubah struktur PPID pembantu menjadi PPID pelaksana dengan berbagai kewajiban perangkat daerah sesuai aturan yang tertuang dalam PERKI tersebut.
Ditempat yang sama, Andra Soni yang juga menjadi narasumber dalam acara tersebut memaparkan mengenai fungsi pengawasan DPRD dalam keterbukaan informasi.
Dirinya mengatakan bahwa DPRD sebagian dari fungsi pengawasan akan memastikan kepatuhan Pemerintah Provinsi Banten berikut perangkat daerahnya.
Sementara itu, Kepala Diskomsantik Banten Eneng Nurcayati juga mengajak seluruh OPD untuk dapat segera membuat keputusan terkait struktur PPID pelaksana berikut dengan tugas dan tanggung jawabnya. (red/rls)
Nasional3 hari agoWINGS Food Hadirkan ‘Pondok Rehat’ di Jalur Mudik 2026, Sediakan Fasilitas Lengkap untuk Pemudik
Bisnis3 hari agoTempo Scan Berangkatkan 3.000 Pemudik lewat Program “Mudik Sepenuh Hati 2026”
Bisnis3 hari agoSarihusada Raih Penghargaan Indonesia Best Companies in HSE Implementation 2026 Kategori Manufaktur
Pemerintahan3 hari agoPemkot Tangsel Salurkan Rp405 Juta dalam Safari Ramadan 1447 H
Bisnis3 hari agoAriston Hadirkan Kehangatan Ramadan Lewat Program CSR “Caring Brings Comfort” di Yayasan Al Andalusia
Hukum19 jam agoMiris! Anak Berkebutuhan Khusus Diduga Jadi Korban Pelecehan Oknum Pengurus DKM di Ciputat Timur
Pemerintahan3 hari agoSambut Idulfitri 2026, Pilar Saga Ichsan Bersama Kemenhub Lepas Peserta Mudik Gratis dari Terminal Pondok Cabe
Jabodetabek2 hari agoAmankan Gedung SMA & SMK Triguna Utama, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Selamatkan Aset Negara















