Banten
DPRD Banten Kembali Bahas Raperda Pemerintahan Desa Adat

Panitia Khusus 8 DPRD Banten menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan stakeholder dan OPD Provinsi Banten di Gedung Serba Guna DPRD Provinsi Banten pada Selasa (21/09/2021).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pansus 8 yakni Eri Suhaeri didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Banten Barhum HS, S.IP., dan Sekretaris Pansus 8 H. Iip Makmur beserta anggota Pansus.
Rapat juga dihadiri oleh OPD Provinsi Banten dan Kabupaten Lebak. Turut hadir pula perwakilan masyarakat adat dari Desa/Kasepuhan Kanekes, Cisitu/MPMK, Sabaki, Ciherang, Cisungsang, Citorek, dan Guradog.
Rapat hari ini merupakan rapat dengar pendapat mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul gubernur tentang Pemerintahan Desa Adat.
Ketua Pansus Eri Suhaeri menjelaskan, bahwa dalam pertemuan hari ini akan membahas mengenai mekanisme sistem pengisian jabatan dalam pemerintahan desa adat berdasarkan pandangan dari berbagai perwakilan kesepuhan desa adat.
“Di sini yang paling utama hanya mengatur 3 hal yakni legitimasi kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatan,” ucapnya.
Hal tersebut, kata Eri, karena kewenangan dalam Raperda yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Banten hanya memfasilitasi secara umum, untuk hal-hal yang lebih teknis akan diatur oleh Peraturan Daerah Kabupaten.
Mengenai bahasan tersebut, Kasepuhan dari Desa Cisungsang Hendriana menjelaskan, bahwa dalam pengisian jabatan kepala desa adat merupakan sistem adat yang dilakukan secara turun temurun.
“Soal pengisian jabatan kepala desa adat, kami menyampaikan bahwa (kandidat) harus dari lingkungan dan keturunan kasepuhan desa tersebut,” ujarnya.
Hal itu disampaikan oleh Hendriana karena substansi dari dibentuknya Peraturan Daerah tentang Pemerintahan Desa Adat ini adalah penegakan hak asal-usul dan penegakan hak-hak tradisional lainnya.
Oleh karena itu, kepala desa sebagai penyelenggara pemerintahan desa adat harus dari keturunan ketua adat atau kesepuhan di lingkungan desa adat.
Adapun hasil dari Rapat Dengar Pendapatan Panitia Khusus 8 DPRD Provinsi Banten hari ini akan menjadi bekal untuk pembahasan lebih lanjut pada rapat Pansus berikutnya.
Bisnis6 hari agoPT Nusantara Infrastructure Group Gelar Program “She Drives Change” di Tol BSD
Nasional6 hari agoAnggaran Rapat Daring BGN Capai Rp5,7 Miliar Selama April–Desember 2026
Nasional6 hari agoKepala BGN Dadan Hindayana: 19.000 Ekor Sapi untuk Program MBG hanya Pengandaian
Nasional6 hari agoProgram MBG Diklaim Jangkau 61,9 Juta Penerima dan Serap 1,2 Juta Tenaga Kerja
Nasional5 hari agoLamiPak Indonesia Raih Penghargaan Ajang Global CSR & ESG Summit & Awards 2026™ ke-18 di Bangkok
Jabodetabek5 hari agoTari Kreasi Tradisional Indonesia 2026 Sukses Digelar Meriah di Kebayoran Park Mall
Banten6 hari agoMusrenbang RKPD 2027, Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Siap Dukung Penuh Arah Pembangunan Provinsi Banten
Techno1 hari agoTangsel ONE: Tangerang Selatan One System





















