Banten
DPRD Banten Kembali Bahas Raperda Pemerintahan Desa Adat

Panitia Khusus 8 DPRD Banten menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan stakeholder dan OPD Provinsi Banten di Gedung Serba Guna DPRD Provinsi Banten pada Selasa (21/09/2021).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pansus 8 yakni Eri Suhaeri didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Banten Barhum HS, S.IP., dan Sekretaris Pansus 8 H. Iip Makmur beserta anggota Pansus.
Rapat juga dihadiri oleh OPD Provinsi Banten dan Kabupaten Lebak. Turut hadir pula perwakilan masyarakat adat dari Desa/Kasepuhan Kanekes, Cisitu/MPMK, Sabaki, Ciherang, Cisungsang, Citorek, dan Guradog.
Rapat hari ini merupakan rapat dengar pendapat mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul gubernur tentang Pemerintahan Desa Adat.
Ketua Pansus Eri Suhaeri menjelaskan, bahwa dalam pertemuan hari ini akan membahas mengenai mekanisme sistem pengisian jabatan dalam pemerintahan desa adat berdasarkan pandangan dari berbagai perwakilan kesepuhan desa adat.
“Di sini yang paling utama hanya mengatur 3 hal yakni legitimasi kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatan,” ucapnya.
Hal tersebut, kata Eri, karena kewenangan dalam Raperda yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Banten hanya memfasilitasi secara umum, untuk hal-hal yang lebih teknis akan diatur oleh Peraturan Daerah Kabupaten.
Mengenai bahasan tersebut, Kasepuhan dari Desa Cisungsang Hendriana menjelaskan, bahwa dalam pengisian jabatan kepala desa adat merupakan sistem adat yang dilakukan secara turun temurun.
“Soal pengisian jabatan kepala desa adat, kami menyampaikan bahwa (kandidat) harus dari lingkungan dan keturunan kasepuhan desa tersebut,” ujarnya.
Hal itu disampaikan oleh Hendriana karena substansi dari dibentuknya Peraturan Daerah tentang Pemerintahan Desa Adat ini adalah penegakan hak asal-usul dan penegakan hak-hak tradisional lainnya.
Oleh karena itu, kepala desa sebagai penyelenggara pemerintahan desa adat harus dari keturunan ketua adat atau kesepuhan di lingkungan desa adat.
Adapun hasil dari Rapat Dengar Pendapatan Panitia Khusus 8 DPRD Provinsi Banten hari ini akan menjadi bekal untuk pembahasan lebih lanjut pada rapat Pansus berikutnya.
Jabodetabek6 hari agoProf Dede Rosyada Tegaskan Pengelolaan Yayasan Triguna dan Syarif Hidayatullah Telah Diserahkan ke Pemerintah Melalui UIN Jakarta
Pemerintahan6 hari agoPemkot Tangsel Raih Penghargaan Terbaik III Regional Jawa-Bali untuk Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Jabodetabek6 hari agoPenjelasan UIN Jakarta soal Insiden Kericuhan di Lingkungan Madrasah Pembangunan Pamulang Tangsel
Pemerintahan7 hari agoLomba Inovasi TTG ke-14 Tingkat Kota Tangsel 2026, Unpam dan SMAN 1 Tangsel Raih Juara Pertama
Pemerintahan6 hari agoPRA SPMB 2026 Dibuka, Pilar Saga Ichsan: Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota SMP Negeri
Pemerintahan7 hari agoPilar Saga Ichsan Tinjau SDN Babakan 01 Tangsel
Nasional6 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Dukung Pengembangan Museum Asmat dan Sekolah Lapang Sagu
Nasional6 hari agoPerkuat Ketahanan Nasional, Wapres Gibran Rakabuming Raka Dorong Diversifikasi Pangan dan Digitalisasi Ekonomi



















