Connect with us

Hukum

Dugaan Pelecehan di KPI, Polisi Sebut Korban Tak Pernah Buat Pesan Berantai

Beredar pesan berantai di media sosial yang menggambarkan aksi perundungan dan pelecehan seksual terhadap karyawan KPI Pusat berinisial (MS) yang dilakukan para senior di kantornya.

Dalam pesan berantai yang ditujukan kepada Presiden RI (Ir. Joko Widodo) tersebut, korban mengaku telah mengalami perundungan dari tahun 2012-2014. Kemudian di tahun 2015, barulah korban mengalami pelecehan seksual.

“Tahun 2015, mereka beramai-ramai memegangi kepala, tangan, kaki, menelanjangi, memiting, melecehkan saya dengan mencorat-coret buah zakar saya memakai spidol,” tulis keterangannya.

Korban mengaku, tindakan tersebut membuat mentalnya rusak, stres dan trauma berat. Hingga akhirnya berimbas pada kesehatan dengan menderita Hipersekresi Cairan Lambung.

Advertisement

Viralnya edaran pesan berantai terkait dengan perundungan dan pelecehan seksual tersebut kemudian sampai di pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Yusri Yunus) menegaskan, korban berinisial MS tidak pernah membuat dan menyebarkan pesan berantai tersebut. Namun, ia membenarkan pernah mengalami kejadian itu.

“Jadi saya luruskan, hasil keterangan awal pelapor tidak pernah membuat rilisnya (pesan berantai), seperti apa yang beredar,” ujarnya.

“Juga yang tersebar, bahwa yang bersangkutan pernah melaporkan ke Polsek Gambir itu juga belum pernah melapor. Baru tadi malam dilaporkan. Kejadiannya itu memang ada di tanggal 22 Oktober 2015,” terangnya.

Advertisement

Ia mengungkap, terdapat lima orang yang dilaporkan korban ke Polres Metro Jakarta Pusat, masing-masing berinisial (RM), (MP), (RT), (EO), dan (CL). Penyidik juga telah meminta klarifikasi dari korban dan berencana untuk memanggil para terlapor untuk keterangan lebih lanjut.

Sementara untuk pihak penyebar pesan berantai tersebut, Yusri enggan berkomentar lebih dan meminta masyarakat untuk menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik.

“Nanti kita lihat, kan ini masih penyelidikan. Masih kita ambil keterangannya. Sementara baru keterangan awal pelapor, baru nanti kedepan kita lihat, termasuk para terlapor,” pungkasnya.

Dalam hal ini, lima orang pelapor disangkakan dengan Pasal 289 KUHP dan Pasal 281 KUHP juncto Pasal 335 KUHP.

Advertisement

Populer