MUI keluarkan Fatwa No. 14 tahun 2021 terkait yang menyatakan hukum penggunaan vaksin COVID-19 AstraZeneca pada saat ini adalah dibolehkan (mubah).
Terdapat 5 alasan yang mendasari fatwa MUI ini termasuk karena kebutuhan kondisi mendesak yang menduduki kondisi darurat, keterangan ahli tentang adanya bahaya (risiko fatal) jika tidak segera dilakukan vaksinasi COVID-19, serta ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal dan suci tidak mencukupi guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity).
Selain itu ada jaminan keamanan penggunaan oleh pemerintah, sementara pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin COVID-19 karena keterbatasan vaksin yang tersedia.
Vaksin COVID-19 AstraZeneca yang ada di Indonesia adalah produksi SK Bioscience Co. Ltd., Andong, Korea Selatan.
MUI pun meminta pemerintah terus mengikhtiarkan ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal dan suci serta mewajibkan umat Islam berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 yang dilaksanakan pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah COVID-19. (KPCPEN/rls)
Event3 hari agoFestival Lebaran Betawi Tangsel ke-6 Digelar 23–24 Mei 2026 di Jurang Mangu Barat
Sport5 hari agoHasil Persik Kediri vs Persija Jakarta 1-3, Macan Kemayoran Bungkam Macan Putih di Stadion Brawijaya
Nasional7 hari agoAkad Massal KUR 1.000 UMKM Kreatif Bali, Menteri Maman Abdurrahman Perkenalkan Platform SAPA UMKM
Sport5 hari agoHasil Persik Kediri vs Persija Jakarta Imbang 1-1 di Babak Pertama BRI Super League 2025/2026
Sport5 hari agoHasil Malut United FC vs Persita Tangerang 1-1 di Babak Pertama BRI Super League 2025/2026
Sport5 hari agoPrediksi Pertandingan Malut United FC vs Persita Tangerang
Sport4 hari agoMoto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Start Posisi 20 Finis di Urutan ke-8
Sport4 hari agoHasil Pertandingan PSM Makassar vs Persib Bandung 1-2













