Nasional
Gakkumdu Sinjai Tetapkan Kades Bonto sebagai Tersangka

FAJARONLINE.CO.ID, SINJAI –Koordinator Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sinjai menetapkan Kepala Desa Bonto, Kecamatan Sinjai Tengah, berinisial MP sebagai tersangka. Hal itu dipicu lantaran diduga mendukung salah satu peserta pemilu.
Ketua Koordinator Gakkumdu Sinjai, Saifuddin mengatakan, MP diduga melanggar pasal 490 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Oleh karena melakukan tindakan dengan menguntungkan dan merugikan peserta pemilu.
“Berdasarkan pembahasan kedua kami di Gakkumdu, MP memenuhi unsur sangkaan karena diduga mendukung calon legislatif (Caleg) DPRD Sulsel, inisial MR,” bebernya. Karena itu, MP terancam hukuman satu tahun penjara dengan denda maksimal Rp12 juta. (sir)
Serba-Serbi7 hari agoKalender Februari 2026 Lengkap
Serba-Serbi7 hari agoKalender 2026 Pdf Free Download
Nasional7 hari agoBandara Internasional Banyuwangi Perkuat Peran sebagai Bandara Ramah Anak dan Ramah Lingkungan
Serba-Serbi7 hari agoAwal Puasa Ramadhan 1447 H Muhammadiyah Jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026
Banten7 hari agoJajaran Pengurus Bank Banten RUPS Luar Biasa Tahun 2026
Banten7 hari agoKomisi V DPRD Banten dan Dindik Bahas Program Sekolah Gratis di APBD 2026
Banten7 hari agoBank Banten Kelola Penuh Keuangan BLUD RSUD Balaraja
Bisnis7 hari agoMasuk Indonesia, Haier Siapkan Produk Premium dan Strategi eCommerce Agresif























