Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mendorong pengadaan atau pembebasan lahan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) di Provinsi Banten dipercepat. Pemerintah harus tegas dan bijaksana kepada masyarakat. Hal itu terungkap dalam Rapat Pimpinan Bidang Pertanahan di Gedung Negara Provinsi Banten Jl Brigjen KH Syam’un No. 5 Kota Serang (Rabu 16 Desember 2020).
“Dalam proses pembebasan lahan dan pembangunan ini, pemerintah harus bisa bersikap tegas dan bijaksana kepada masyarakat. Kalau bisa diselesaikan sekarang, secepatnya. Jangan menunggu tahun depan,” tegasnya.
Terkait negosiasi dengan masyarakat yang masih belum ditemukan titik temunya, Gubernur mengarahkan tim pembebasan lahan agar dengan segera melakukan pendekatan penyelesaian di pengadilan.
“Sehingga, masyarakat yang terdampak pembebasan lahan dan menuntut ganti rugi yang dinilai tidak sesuai dengan harga pasaran dapat mengajukan peradilan ke pengadilan,” jelas Gubernur.
“Kita yang harus proaktif. Jangan menunggu masyarakat yang mengurus ke pengadilan. Kita yang mengarahkan masyarakat,” tambahnya.
Kemudian, lanjuut Gubernur, minta percepatan proses di pengadilan.
“Masyarakat punya hak untuk menuntut keadilan. Maka kita berikan ruang itu,” tegas Gubernur.
Gubernur juga instruksikan kepada tim pembebasan lahan untuk memberikan ganti rugi kepada masyarakat sesuai dengan besaran harga yang ada di pasaran.
“Kalau masyarakat tetap bersikeras, itu urusan lain. Yang terpenting kita lakukan pendekatan kepada masyarakat dan juga kepada pengadilan,” pungkasnya.
Rapat membahas percepatan pembebasan lahan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) di Provinsi Banten juga membahas sejauhmana perkembangan pembangunan dan pembebasan lahannya.
Turut hadir: Sekda Provinsi Banten Al Muktabar dan Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto.
Sebagai informasi, ada 13 PSN di Provinsi Banten, yaitu:
1. Pembangunan Jalan Tol Serang – Panimbang;
2. Pembangunan Jalan Tol Serpong – Cinere;
3. Pembangunan Ruas Jalan Tol Cengkareng – Batu Ceper – Kunciran;
4. Pembangunan Jalan Tol Kunciran – Serpong;
5. Pembangunan Jalan Tol Serpong – Balaraja;
6. Pembangunan Bendungan Karian;
7. Pengadaan Tanah untuk bendungan waduk Sindangheula;
8. Pembangunan Transmisi Interkoneksi Sumatera – Jawa
9. Percepatan Infrastruktur Transportasi, Listrik, dan Air Bersih Pariwisata Tanjung Lesung;
10. Pembangunan Kawasan Industri Prioritas Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung;
11. Pembangunan Kawasan Industri Prioritas Kawasan Industri Wilmar Serang;
12. Proyek Pembangunan Tanggul Penahan Banjir Tanggul Laut; serta,
13. Proyek Pembangunan Prasarana dan Sarana Kereta Api Dalam Kota Kereta Ekspress SHIA (Soekarno Hatta – Sudirman).
Banten1 minggu agoHasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub
Nasional2 minggu agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan2 minggu agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Sport5 hari agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan Perdana 4-6 September 2026
Nasional5 hari ago5 Calon Ketum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional5 hari agoProfil 5 Calon Ketua Umum PBNU 2026-2031 yang Akan Dipilih Ahwa: Gus Kikin, KH Zulfa Mustofa, Gus Salam, Gus Yahya, dan Gus Rozin
Nasional5 hari agoRais Aam PBNU: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Kedudukannya di NU
Nasional2 minggu agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf













