Connect with us

Jakarta – Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar mengatakan Habib Rizieq Shihab (HRS) belum pasti memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus mengatakan, secara aturan saksi yang dipanggil memang bisa tidak memenuhi panggilan polisi. Asalkan, terperiksa memberi alasan yang jelas.

“Mekanismenya silakan selama bisa menyampaikan alasan yang pasti. Alasan yang menurut aturan UU itu betul,” katanya.

Ia mencontohkan, jika HRS berhalangan hadir karena sakit, perwakilannya harus menyertakan bukti sakit dari rumah sakit ke kepolisian. Polisi, nantinya akan memeriksa dokter yang menangani HRS untuk memastikan kondisi kesehatannya.

Advertisement

“Misalnya yang bersangkutan sakit dengan membawa surat keterangan sakit dari dokter. Nanti dokternya kita cek. Sakitnya sakit apa. Kan tidak mungkin orang sakit diperiksa. Yang penting harus ada alasan yang pasti,” sambungnya.

Selain HRS, polisi menjadwalkan pemeriksaan 2 saksi lainnya. Kedua saksi adalah dari Biro Hukum FPI Aziz Yanuar dan menantu HRS Hanif Alatas. (pmj)

Populer