Kabupaten Tangerang
Ibu Muda Bonceng Dua Balita Dibacok Begal di Teluknaga
Nasib malang dialami seorang ibu muda, Galuh Julitri (22) yang menjadi korban pembegalan di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Parahnya, saat kejadian, Galuh sedang membonceng kedua anaknya yang masih balita berusia 3 dan 4 tahun.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, saat itu koban hendak berangkat kerja dengan mengendarai sepeda motor, tetapi Ia terlebih dahulu ingin menitipkan kedua anaknya tersebut.
“Namun, di tengah jalan Korban dipepet oleh dua orang yang menaiki sepeda motor,” kata Zain, Rabu (18/5/2022).
Saat dipepet kedua pelaku, korban tak begitu saja memberikan sepeda motornya, ia mempertahankannya hingga pelaku nekat membacok korban.
“Salah satu pelaku langsung memukul korban ke arah muka, serta membacok korban dengan sebilah golok panjang mengarah kepala dan tangan sebelah kiri korban,” ujar Kapolres.
Usai terkena bacokan, korban pun tak kuasa mempertahankan sepeda motornya hingga kedua pelaku sempat membawanya. Namun, lantaran korban berteriak minta tolong, sepeda motor korban ditinggal kembali oleh pelaku.
“Dua orang saksi berjarak kurang lebih 100 meter dari lokasi kejadian mendengar teriakan korban dan berupaya memberikan pertolongan, pelaku kabur tanpa membawa sepeda motor korban, namun korban mengalami luka bacok di bagian kepala dan lengan kiri,” jelasnya.
Korban pun lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teluknaga. Polisi pun lantas melakukan penyelidikan hingga didapati dua nama pelaku.
“Berdasarkan hasil penyelidikan kedua pelaku dapat diidentifikasi berinisial E (46) dan MM (21) merupakan warga Lebak Banten,” ungkap Kapolres.
Pihaknya pun langsung mengejar pelaku, hingga pada Senin, 16 Mei 2022 sekitar pukul 02.00 WIB, upaya penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut dilakukan tim gabungan di Kampung Padarame, Desa Sukanegara Kecamatan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak.
Saat diinterogasi, keduanya adalah bapak dan anak mereka mengakui melakukan perbuatan begal tersebut secara bersama-sama. Pelaku E berperan sebagai eksekutor dan MM joki yang mengendarai motor.
“Saat diminta untuk menunjukan barang bukti yang digunakan untuk melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut keduanya berusaha kabur, hingga dilakukan tindakan tegas terukur oleh anggota di lapangan,” tuturnya.
Kini, kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Teluknaga guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus manakala melakukan aksi kejahatannya di TKP lain.
“Terhadap pelaku masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih dalam, dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun Pidana,” tandas Kapolres. (SOL/WT)
- Bisnis6 hari ago
JNE Raih Penghargaan Best Chief Marketing Officer (CMO) Award 2024
- Banten6 hari ago
Ketua Komisi V DPRD Banten Ananda Trianh Salichan Harapkan Masyarakat Ikut Serta Dalam Pengawasan Pendidikan
- Banten6 hari ago
Tanggap Bencana Alam, Sekretariat DPRD Banten Gerak Berikan Bantuan
- Pemerintahan6 hari ago
Festival Tangsel Land 2024, Benyamin Davnie Dukung Perkembangan Industri Kreatif Lokal
- Banten6 hari ago
Wakil Ketua DPRD Yudi Budi Wibowo Hadiri Acara Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024
- Nasional4 hari ago
Wapres Gibran Rakabuming Raka Kunjungi MBS Ki Bagus Hadikusumo
- Bisnis6 hari ago
Sabet Penghargaan Most Popular CFO Awards 2024, PGE Tegaskan Pengelolaan Keuangan Kuat untuk Dukung Swasembada Energi
- Bisnis4 hari ago
New Honda PCX160 Semakin Berkelas