Connect with us

Banten — Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meminta operator kapal penyeberangan khususnya PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) untuk segera menerapkan sistem penjualan tiket secara online. Hal ini untuk mencegah penumpukan penumpang di pelabuhan.

“Sudah setahun lalu saya mengimbau untuk menggunakan teknologi informasi (penjualan tiket online) untuk memperlancar dan efisiensi pelayanan,” jelas Jonan saat meninjau mobile e-ticketing PT ASDP Cabang Merak di rest area KM 68 tol Jakarta-Merak, Minggu (2/7) atau H-2, Minggu (3/7).

ASDP pada Lebaran tahun ini telah membuka layanan mobile e-ticketing di rest area KM 43 dan KM 68 tol Jakarta – Merak. Di sana, penumpang dapat membeli tiket kapal penyeberangan Merak-Bakauheni tanpa harus antre di pelabuhan. Dengan demikian, ASDP berharap dapat mengurangi antrean di Pelabuhan Merak.

Usai melihat fasilitas penjualan tiket di rest area, Menhub mengatakan pada tahun ini sudah ada perbaikan pelayanan dari ASDP. Namun, perbaikan belum sepenuhnya sempurna. “Contoh ASDP di sini (tentang mobile e-ticketing). Ini kan belum online. Bisa ngga ke depan dibuat online? Mestinya bisa,” jelas Jonan.

Advertisement

Jonan menjelaskan, dengan sistem online dapat menghilangkan penumpukan di pelabuhan penyeberangan, karena para penumpang sudah membeli tiket dan mendapat jadwal keberangkatannya dengan pasti. “Tidak ada lagi penumpukan penumpang maupun kendaraan karena sudah online. Penumpang sudah tahu jadwal keberangkatannya. Ini bisa mengefisienkan semua. Masyarakat efisien, terminal penumpang, pelabuhan dan kapalnya juga efisien,” tegasnya

Jonan meminta kepada ASDP untuk segera menerapkan sistem penjualan tiket secara online di 14 pelabuhan utama yang dikelola ASDP. Menurutnya penerapan sistem online bisa diterapkan dalam waktu kurang lebih enam bulan ke dapan. “ASDP kan mengelola banyak pelabuhan, 14 Pelabuhan penyeberangan yang ramai saja dulu (dibuat online). misalnya di Pelabuhan Merak-Bakauheni, Ketapang – Gilimanuk, dan Padangbai-Lembar. Saya pikir kalau dipaksa kira-kira 6 bulan bisa (diterapkan),” ujar Jonan.

Menhub mengatakan, pihaknya akan membuat peraturan yang memuat sanksi jika operator transportasi belum menerapkan sistem penjualan tiket online. “Nanti setelah operasi Idul Fitri ini saya buat peraturan menteri sendiri yang ada sanksi perizinannya, supaya memaksa sejauh mungkin operator transportasi bisa menggunakan,” ucapnya. (rls/fid)

Advertisement

Populer