Pada acara tapping untuk Metro TV, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Awi Setyono, S.I.K., M.Hum menjabarkan tentang tindakan Polriatas kasus penjemputan paksa jenazah pasien Covid19.
Disebutkan pada Selasa, 9 Juni 2020 malam, kepolisian telah melakukan pengamanan terhadap 33 orang untuk dimintai keterangan/pemeriksaan dan pada pagi harinya penyidik menetapkan 10 orang tersangka dengan 23 saksi yang sudah dipulangkan. Seluruh 33 orang tersebut diminta melakukan rapid test dengan hasil 5 saksi positif.
Atas tindakan yang dilakukan, para tersangka dikenakan Pasal berlapis yaitu Pasal 214 tentang Kejahatan Terhadap Penguasa Umum dengan ancaman pidana maximal 7 tahun penjara, 335 KUHP, 336 KUHP jo Pasal 93 UU No. 6 tahun 20018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Selain ancaman hukum yang dihadapi Karo Penmas juga menyayangkan terjadinya hal tersebut.
“Hal ini menjadi keprihatinan bersama karena hal ini tidak perlu terjadi jika adanya komunikasi/dialog yang intensif karena semua prosedur penanganan Covid-19 harus menggunakan protokol kesehatan. Jika memang ada permasalahan dari informasi yang belum jelas dapat dibicarakan agar dapat segera di samakan persepsinya.”
Dalam siaran tersebut Karo Penmas juga menjelaskan bahwa penjagaan telah dilakukan di RS Rujukan Covid19 karena Kapolri telah meminta Kapolda untuk melakukan penjagaan di tempat isolasi OPD, PDP dan rumah sakit rujukan serta melakukan pengawalan terhadap jenazah hingga ke proses pemakaman.
Karo Penmas berharap seluruh jajaran kepolisian agar segera menindak lanjuti pengamanan dan mencegah agar hal serupa tidak terulang kembali. Anggota Polri dilapagan harus melihat psikologi massa, jika kondisi tidak memungkinkan maka anggota tidak berhadapan langsung dengan massa / keluarga jenazah, namun dapat melalui pemantauan dan dilakukan penegakan hukum. (rls)
Nasional3 hari agoWINGS Food Hadirkan ‘Pondok Rehat’ di Jalur Mudik 2026, Sediakan Fasilitas Lengkap untuk Pemudik
Bisnis2 hari agoTempo Scan Berangkatkan 3.000 Pemudik lewat Program “Mudik Sepenuh Hati 2026”
Pemerintahan2 hari agoPemkot Tangsel Salurkan Rp405 Juta dalam Safari Ramadan 1447 H
Bisnis7 hari agoQurban Asyik Luncurkan Aplikasi Versi Terbaru, Kurban Kini Lebih Mudah
Bisnis2 hari agoSarihusada Raih Penghargaan Indonesia Best Companies in HSE Implementation 2026 Kategori Manufaktur
Bisnis2 hari agoAriston Hadirkan Kehangatan Ramadan Lewat Program CSR “Caring Brings Comfort” di Yayasan Al Andalusia
Hukum12 jam agoMiris! Anak Berkebutuhan Khusus Diduga Jadi Korban Pelecehan Oknum Pengurus DKM di Ciputat Timur
Pemerintahan2 hari agoSambut Idulfitri 2026, Pilar Saga Ichsan Bersama Kemenhub Lepas Peserta Mudik Gratis dari Terminal Pondok Cabe











