Hukum
Investigasi Kasus, Polsek Kelapa Dua Ciduk Pencuri DPO dengan Pemberatan

Kabartangsel.com — Pihak kepolisian kembali menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (pecah kaca) yang sudah lama menjadi daftar pencarian orang (DPO). Reskrim Polsek Kelapa Dua yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Mukmin, SH, Panit 2 Ipda Aslan Marpaung, dan Panit 1 Ipda Irwan SH., MH, melakukan penyelidikan kasus tersebut.
Jajaran Polsek Kelapa Dua di bawah wilayah hukum Polres Tangerang Selatan, berhasil menangkap pelaku ‘SA’ alias ‘AA’ dan ‘EP’ alias PAE. Pelaku melancarkan aksinya di area parkir depan Toko Lancar Pratama Jaya, Ruko Boulevard Raya Blok AA no. 11-12, Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang, pada Jumat (23/11/2018) lalu, sekira pukul 18.15 WIB.
Kapolsek Kelapa Dua Kompol Efendi, SH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menerangkan, bahwa ‘HS’ berperan memecahkan kaca mobil dengan mempergunakan pecahan keramik busi dan mengambil laptop merek Fujitsu.
Sedangkan, ‘EP’ yang berhasil ditangkap pada Sabtu (15/12/2018), di Perum IV Jl Lokapala IV Rt 05/08 Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Tengerang, berperan mengawasi orang dan berada dalam mobil.
“Mendapat informasi dari korban, maka Reskrim Polsek Kelapa Dua dipimpin Kanit Reskrim AKP Mukmin, S.H, Panit 2 Ipda Aslan Marpaung dan Panit 1 Ipda Irwan S.H., M.H., meluncur ke Jl Gajah Mada Gambir Jakarta Pusat dan melalukan pencarian,” jelas Kompol Efendi.
“Kira-kira pukul 02.30 WIB, didapat informasi bahwa DPO atas nama ‘H’ ada di Jl. Ketapang Jakarta Pusat. Maka tim meluncur ke Jl. Ketapang Gambir Jakarta Pusat, dan benar DPO atas nama ‘H’ sedang nongkrong. Tapi ketika mau ditangkap, ‘H’ melakukan perlawanan sehingga untuk menghentikan kebrutalannya, terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak yang mengenai kaki kirinya,” urainya melanjutkan.
Masih dari keterangan Kompol Efendi, pelaku ‘H’ mengungkapkan bahwa DPO ‘EP’ alias PAE berada di Perum IV Jl Lokapala, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Tangerang. Sekira pukul 06.30 WIB, DPO ‘EP’ alias PAE berhasil ditangkap polisi.
“Pelaku ‘H’ sudah berulang kali melakukan aksi kejahatan pecah kaca di wilayah hukum, Tangerang Selatan maupun wilayah hukum Tangerang Kota. Selanjutnya DPO ‘H’ dan DPO ‘EP’ dibawa ke Polsek Kelapa Dua untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya menambahkan.
Atas perbuatannya, pelaku pencurian dengan pemberatan (pecah kaca) sebagaimana dimaksud, akan dikenai Pasal 363 KUHP. (RID/ FER).
Techno3 hari agoTangsel ONE: Tangerang Selatan One System
Pemerintahan3 hari agoPemerintah Kota Tangerang Selatan Luncurkan Tangsel One dan Asisten Virtual Helita
Pemerintahan6 hari agoTangsel Raih Peringkat 3 Nasional Kota Berkinerja Tinggi, Benyamin Davnie: Momentum Perkuat Pelayanan Publik
Kampus4 hari agoGelar Pertemuan dengan Duta Besar Türkiye, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Buka Peluang MoU Perkuat Kerja Sama Internasional Antar Kedua Negara
Pemerintahan4 hari agoPemkot Tangsel Matangkan SPMB 2026/2027, Deden Deni: Persiapan Sudah Kami Lakukan Menyeluruh
Pemerintahan6 hari agoPeringatan Hari OTDA ke-XXX Tahun 2026, Tangsel Raih Peringkat 3 Nasional Kota Berkinerja Tinggi dari Kemendagri
Pamulang4 hari agoSerah Terima Aset Rampung, Pilar Saga Ichsan Pastikan Jalan dan Drainase Villa Dago Pamulang Segera Diperbaiki
Pemerintahan6 hari agoHari Otonomi Daerah ke-30, Pilar Saga Ichsan Tekankan 6 Agenda Strategis dan Kolaborasi Antarwilayah




























