Nasional
JMM Nilai Wacana Menkominfo Jadikan Wulan Guritno cs Duta Anti Judi Online Ngawur

Wacana Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Ari Setiadi menjadikan artis dan influencer Wulan Guritno dan berberapa public figur yang pernah mempromosikan judi online menjadi duta kampanye anti judi online dinilai sebagai langkah yang tidak bijak.
Hal tersebut disampaikan oleh direktur eksekutif Jaringan Muslim Madani (JMM), Syukron Jamal menanggapi usulan menkominfo yang berencana menjadikan para selebgram public figure dan influencer yang pernah mempromosikan judi online sebagai juru kampanye anti judi online di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Senin (5/9/2023).
“Menurut kami ini langkah yang tidak bijak, ngawur dan mencederai rasa keadilan masyarakat dalam penegakkan hukum tindak pidana melanggar Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang melarang perbuatan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian,” kata Syukron kepada media, Rabu (6/9/2023).
Setiap orang yang melanggar larangan Pasal 27 ayat (2) UU ITE tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Perlu untuk menjadi catatan bahwa saat ini kepolisian tengah mendalami dugaan tindak pidana mempromosikan situs judi online terhadap Wulan Guritno dan sejumlah public figure yang telah ramai dan viral di media sosial. Sebelumnya polisi juga sudah menangkap dan menahan seorang selegram di Bogor yang kedapatan mempromosikan situs judi online.
“Justru kita tengah mendorong agar siapapun yang terlibat dalam judi online ini ditindak termasuk yang influencer atau public figure yang mempromosikannya, jangan berlindung dibalik ketidaktahuan. Nah Menkominfo mewacanakan hal tersebut urgensinya apa? apa karena itu public figure lalu dimana komitmen pemberantasan judi online yang sudah jadi penyakit masyarakat ini,” tegasnya.
Daripada menjadikan para influencer itu duta kampanye, JMM meminta menkominfo membuat mapping atau peta yang jelas soal bahaya judi online serta menyusun regulasi dan memberikan literasi digital yang benar, terukur dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat dalam upaya mencegah dan memberantas judi online yang kian mengkhawatirkan ini. (fid)
Tangsel4 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan4 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan4 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Tangerang Selatan4 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Pemerintahan4 minggu agoBenyamin Davnie: Pemkot Tangsel Dukung LANTIP Perkuat Program Kesehatan dan Pemberdayaan Lansia
Serba-Serbi2 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku

























