Nasional
JMM Nilai Wacana Menkominfo Jadikan Wulan Guritno cs Duta Anti Judi Online Ngawur

Wacana Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Ari Setiadi menjadikan artis dan influencer Wulan Guritno dan berberapa public figur yang pernah mempromosikan judi online menjadi duta kampanye anti judi online dinilai sebagai langkah yang tidak bijak.
Hal tersebut disampaikan oleh direktur eksekutif Jaringan Muslim Madani (JMM), Syukron Jamal menanggapi usulan menkominfo yang berencana menjadikan para selebgram public figure dan influencer yang pernah mempromosikan judi online sebagai juru kampanye anti judi online di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Senin (5/9/2023).
“Menurut kami ini langkah yang tidak bijak, ngawur dan mencederai rasa keadilan masyarakat dalam penegakkan hukum tindak pidana melanggar Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang melarang perbuatan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian,” kata Syukron kepada media, Rabu (6/9/2023).
Setiap orang yang melanggar larangan Pasal 27 ayat (2) UU ITE tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Perlu untuk menjadi catatan bahwa saat ini kepolisian tengah mendalami dugaan tindak pidana mempromosikan situs judi online terhadap Wulan Guritno dan sejumlah public figure yang telah ramai dan viral di media sosial. Sebelumnya polisi juga sudah menangkap dan menahan seorang selegram di Bogor yang kedapatan mempromosikan situs judi online.
“Justru kita tengah mendorong agar siapapun yang terlibat dalam judi online ini ditindak termasuk yang influencer atau public figure yang mempromosikannya, jangan berlindung dibalik ketidaktahuan. Nah Menkominfo mewacanakan hal tersebut urgensinya apa? apa karena itu public figure lalu dimana komitmen pemberantasan judi online yang sudah jadi penyakit masyarakat ini,” tegasnya.
Daripada menjadikan para influencer itu duta kampanye, JMM meminta menkominfo membuat mapping atau peta yang jelas soal bahaya judi online serta menyusun regulasi dan memberikan literasi digital yang benar, terukur dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat dalam upaya mencegah dan memberantas judi online yang kian mengkhawatirkan ini. (fid)
Sport7 hari agoVeda Ega Pratama Kena Hukuman Long Lap Penalty, Misi Berat Menanti di Moto3 Hungaria 2026
Nasional7 hari agoKementerian UMKM Terus Dorong Penguatan Kemitraan Global bagi Pelaku UMKM Indonesia
Nasional7 hari agoWamen UMKM Helvi Moraza Dorong Bali Jadi Pusat Wellness Dunia
Bisnis6 hari agoIKPP Tangerang 50 Tahun Berkarya, Perkuat Kontribusi Lingkungan dan Sosial melalui Rekam Jejak Penghargaan Berkelanjutan
Komunitas6 hari agoKONGRES 2026 Tandai Era Baru Kebangkitan Musik Reggae Lokal di Tangsel
Nasional6 hari agoPresiden Prabowo Lantik Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN, Trenggono dan Agustina Arumsari sebagai Wakil Kepala BGN, serta Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden
Sport6 hari agoShin Tae-yong Resmi Jadi Pelatih Kepala Persija Jakarta untuk Musim 2026/2027
Pendidikan5 hari agoCreative Portfolio Showcase 2026, Terobosan SMK Budi Luhur dalam Penilaian Kompetensi Siswa

















