Bisnis
KAI Kooperatif dalam Rangkaian Proses Hukum atas Insiden Magetan, Perkuat Mitigasi Keselamatan
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan bahwa pihaknya menghormati dan mendukung penuh proses hukum atas insiden temperan antara KA 170 (Malioboro Ekspres) relasi Purwokerto–Malang dan sejumlah kendaraan yang terjadi di perlintasan sebidang JPL No. 08 Km 176+586, Emplasemen Magetan, Jawa Timur, pada Senin (19/5).
“KAI mengikuti seluruh rangkaian proses hukum yang tengah dijalankan oleh Aparat Penegak Hukum dan/atau pihak berwenang lainnya. Selain itu Kami kooperatif dan terbuka terhadap setiap langkah investigatif yang dilakukan Direktorat Jenderal Perkeretaapian atau Pihak yang berwenang demi memastikan kejadian serupa tidak terulang,” ujar EVP of Corporate Secretary KAI, Raden Agus Dwinanto Budiadji.
Ia juga menyampaikan duka cita kepada para korban dan keluarga atas kejadian yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan lima lainnya luka-luka. Sebagai bentuk perhatian dan belasungkawa, KAI melalui Kepala PT KAI Daerah Operasi 7 Madiun juga telah menemui langsung pihak keluarga dan menjenguk beberapa korban yang masih dirawat.
Jalur di lokasi kejadian merupakan jalur ganda aktif dengan arus kereta dari dua arah yang beroperasi bergantian atau bersamaan dalam waktu berdekatan, sehingga memerlukan kewaspadaan ekstra dari seluruh pengguna jalan.
KAI terus mengevaluasi aspek keselamatan di titik-titik rawan, termasuk penguatan SOP dan pemanfaatan teknologi pendukung untuk meningkatkan keamanan operasional.
Sebagai pengingat, berdasarkan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di setiap perlintasan, baik yang dijaga maupun tidak serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang merupakan pedoman keselamatan bagi para pengguna jalan.
KAI juga memperkuat kolaborasi dengan DJKA, pemerintah daerah, dan aparat keamanan guna menekan angka kecelakaan. Hingga 19 Mei 2025, terdapat 119 kasus kendaraan menemper kereta api—terdiri dari 62 kendaraan roda dua dan 57 kendaraan roda empat.
“Kereta api tidak dapat berhenti mendadak karena membawa ratusan hingga ribuan penumpang. Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama,” tegas Agus.
Untuk mencegah kecelakaan, KAI bersama para pemangku kepentingan telah menutup 309 perlintasan selama 2024. Sementara hingga Maret 2025, telah ditutup atau disempitkan 74 titik dari target 292 titik tahun ini.
“Kami imbau masyarakat untuk disiplin berlalu lintas, berhenti di rambu “STOP” atau rambu lainnya pada perlintasan sebidang, tengok kiri dan kanan, pastikan tidak ada kereta yang melintas—baru kemudian menyeberang,” tutup Agus.
Pemerintahan7 hari agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis4 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum4 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Otomotif6 hari ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Jabodetabek4 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda
Tokoh4 minggu agoDirum Perseroda PITS: Agus Supadmo, Aktivis yang Memilih Pulang dan Bekerja untuk Kotanya
























