Hukum
Kasus Kebakaran 34 Kapal di Pelabuhan Muara Baru Sukses Diungkap Polisi

Kabartangsel.com – Polres Pelabuhan Tanjung Priok sukses mengungkap kasus tindak pidana kebakaran 34 kapal di Pelabuhan Muara Baru.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, bahwa tiga tersangka dalam kasus kebakaran yang ‘menghanguskan’ kapal-kapal di Dermaga Barat Pelabuhan Perikanan Nizam Zachman, Muara Baru, Jakarta Utara, ini karena disebabkan tidak mengikuti prosedur K3.
“Diketahui bahwa tersangka ‘SA’ alias ‘E’ tidak memiliki sertifikat keahlian di bidang pengelasan dan saat melakukan pengelasan tidak dilengkapi dengan peralatan K3 (Kesehatan, dan Keselamatan Kerja),” demikian kata Argo, kepada Kabartangsel.com , Sabtu (02/03/2019).
Akibat perbuatan tersangka, lanjut Argo, tersangka ‘SA’ alias ‘E’ terjerat Pasal 187 KUHPidana dengan pidana penjara selama-lamanya 12 tahun atau pasal 188 KUHPidana penjara maksimal lima tahun.
Sementara itu, ‘T’ dan ‘WS’ diancam Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 187 KUHPidana atau Pasal 188 KUHPidana dengan penjara maksimal lima tahun. (FJR/ (PMJ)).
Pemerintahan5 hari agoPra-Musrenbang Tematik, Tangsel Matangkan Strategi Penurunan Stunting
Pemerintahan5 hari agoLibatkan 134 Organisasi Kepemudaan di Pra Musrenbang, Pemkot Tangsel Dorong Pemuda Jadi Motor Pembangunan
Nasional5 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Kunjungi NTT dan Sulut
Sport5 hari agoPERSIB Bandung Kalahkan Semen Padang 2-0, Ramon Tanque Borong Gol dan Teja Paku Alam Catat Clean Sheet ke-16
Pemerintahan5 hari agoPemkot Tangsel Ajak Warga Sukseskan ORI Campak Serentak, Sasar 109 Ribu Anak
Bisnis5 hari agoDaikin Perpanjang Garansi AC hingga 5 Tahun, Berlaku untuk Nusantara Prestige dan SkyA
Sport5 hari agoHasil BRI Super League: Persija Jakarta Kalah 2-3 dari Bhayangkara FC
Bisnis5 hari agoDari Tari Saman hingga Barongsai, Pesta Budaya Rakyat Paramount Gading Serpong Pikat Ribuan Pengunjung





















