Ditreskrium Kepolisian Daerah Jawa Timur sudah menetapkan seorang muncikari berinisal J sebagai tersangka berkenaan prostitusi online yang melibatkan perempuan berinisial PA. Polisi juga melakukan tes urine terhadap J.
Ditreskrimum Kombes Gideon Arif Setyawa menjelaskan, bahwa ketika pemeriksaan berlangsung, penyidik juga melakukan tes urine terhadap J. Hasilnya, urine J positif mengandung narkoba jenis ganja.
“Kami lakukan tes urine terhadap J, Hasilnya positif reaktif menggunakan tetra karabinol atau THC yang merupakan ekstrak dari ganja,” terang Gideon, Minggu (27/10/2019).
Selain itu, penanganan Finalis Putri Pariwisata Indonesia berinisial PA yang terjerat kasus prostitusi online di Kota Batu akhirnya dipulangkan. Namun demikian, PA yang menjadi penyedia jasa prostitusi masih berstatus sebagai saksi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Magera membenarkan bahwa PA sudah dipulangkan dan berstatus sebagai saksi pasca menjalani pemeriksaan 1×24 jam.
“Kita pulangkan karena statusnya sebagai saksi. Wajib lapor setiap Kamis,” kata Barung menutup pembicaraan. (pmj/kts).
-
Bisnis3 hari ago
Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Turun per 1 Mei 2025
-
Pemerintahan3 hari ago
Disperkimta Tangsel Bedah 369 Rumah Tak Layak Huni di Tahun 2025
-
Banten3 hari ago
Banten Kembali Raih Opini WTP ke-9 Kali Berturut-turut
-
Sport3 hari ago
Malut United Vs Persib Bandung, Bojan Hodak Pastikan Pemain Siap Tempur
-
Kabupaten Tangerang2 hari ago
Persita Vs PSBS Biak, Fabio Lefundes Waspadai Pemain Kunci Badai Pasifik
-
Bisnis2 hari ago
Kajian ETF Kripto oleh OJK, Dorong Regulasi Pasar yang Inklusif
-
Bisnis2 hari ago
MAXY Academy dan BRIN Resmi Jalin Kerjasama Strategis untuk Inovasi Talenta Digital
-
Bisnis3 hari ago
Pajak UMKM Tetap 0,5%, Sribu Ingatkan UMKM Pentingnya Digitalisasi